UMK 2025 Wilayah Jatim

Rincian Resmi UMK 2025 Surabaya, Sidoarjo, Gresik Gak Sampai 6,5 Persen, Gaji Rp 5 Juta Pupus

Rincian resmi UMK 2025 Surabaya, Sidoarjo, Gresik gak sampai 6,5 persen, gaji Rp 5 juta pupus keputusan Gubernur Jawa Timur cuma segini.

Canva.com/Ilustrasi
ILUSTRASI - Rincian resmi UMK 2025 Surabaya, Sidoarjo, Gresik gak sampai 6,5 persen, gaji Rp 5 juta pupus keputusan Gubernur Jawa Timur cuma segini. 

SURYAMALANG.COM, - Simak rincian resmi UMK 2025 Surabaya, Sidoarjo, Gresik tidak sampai 6,5 persen setelah keputusan Gubernur Jawa Timur keluar.

Kenaikan upah itu diputuskan setelah masing-masing daerah memberikan rekomendasi atau usulan terkait Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di masing-masing wilayah.

Kota Surabaya misalnya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya mengusulkan kenaikan sebesar 6,5 persen.

Hal ini berdasarkan aturan dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Surabaya.

"Persentase kenaikan yang kami usulkan sebesar 6,5 persen," kata Kepala Disperinaker Kota Surabaya Achmad Zaini dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (17/2/2024).

Baca juga: RINCIAN RESMI UMK 2025 Kota/Kabupaten Malang Cuma Batu yang Naik 6,5 Persen, Putusan Gubernur Jatim

Apabila UMK Surabaya tahun 2025 naik 6,5 persen makan nilainya menjadi Rp 5.103.517 atau bertambah Rp 378.038 dari tahun 2024 sebesar 4.725.479. 

Namun ternyata setelah keputusan Gubernur Jawa Timur keluar, hasilnya UMK Surabaya tidak sampai menyentuh angka Rp 5 juta atau hanya naik 5 persen. 

Begitu pun daerah lain seperti Sidoarjo dan Gresik.

Berikut rincian resmi UMK 2025 Surabaya, Sidoarjo, Gresik selengkapnya:

1. Kota Surabaya

UMK Kota Surabaya 2024 = Rp 4.725.479

UMK Kota Surabaya 2025 = Rp 4.961.753 (naik 5 persen Rp 236.274)

2. Kabupaten Sidoarjo

UMK Kabupaten Sidoarjo 2024 = Rp 4.638.582

UMK Kabupaten Sidoarjo 2025 = Rp 4.870.511 (naik 5 persen Rp 231.929)

3. Kabupaten Gresik

UMK Kabupaten Gresik 2024 = Rp 4.642.031

UMK Kabupaten Gresik 2025 = Rp 4.874.133 (naik 5 persen Rp 232.102)

Keputusan Gubernur Jawa Timur

UMK 2025 Surabaya, Sidoarjo, Gresik di atas sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025. 

Pj Gubernur Adhy Karyono menegaskan, keputusan diambil demi meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga keberlangsungan usaha di Jatim.

“Dalam penetapan UMK 2025 ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025" kata Adhy, Rabu (18/12/24).

Baca juga: RESMI! Daftar UMK 2025 38 Kota/Kab di Jawa Timur: Surabaya Rp 4,9 Juta, Ponorogo Madiun Rp 2,4 Juta

"Dan semangatnya adalah untuk mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan, dan sektor usaha,” ucapnya sebagaimana juga tercantum dalam Kepgub. 

“Selain itu juga tentunya penetapan UMK ini dilakukan untuk mengakomodir aspirasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pengusaha" terang Adhy.

"Serta produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja,” tegasnya. 

Usulan Kenaikan UMK di Gresik

Sengitnya permintaan buruh dan Apindo yang bertolak belakangan sempat membuat penetapan usulan UMK Gresik 2025 berjalan alot. 

Diketahui, Upah Minimum Kerja (UMK) Gresik tahun 2024 senilai Rp 4.642.031. Angka tersebut naik Rp 120.001 dari tahun 2023.

Tahun ini buruh menuntut kenaikan sebanyak 8 persen yakni sebesar Rp 5.013.393.

Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Gresik, Syafi'uddin menyampaikan kenaikan UMK sebesar 8 persen dirasa wajar. Menurutnya kondisi perekonomian yang sulit.

"Kami menuntut kenaikan UMK 2025. Kenaikan sebesar 8-10 persen, dengan nilai Rp 320 ribu sampai Rp 450 ribu," ujar Udin, Jumat (8/11/2024).

Baca juga: UMK Kota Malang SPSI Respon Positif UMK Kota Malang 2025

Menurutnya pada tahun lalu cuma naik 3 persen atau 2,8 persen.

Sebaliknya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Gresik menolak kenaikan 6,5 persen.

Bahkan meminta pemerintah menerapkan UMK Gresik 2025 berdasarkan peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan. 

"Kami sampaikan inilah kondisi riil di lapangan, sehingga harus dijadikan pertimbangan terkait kenaikan UMK di Gresik," ujar Ketua DPK Apindo Gresik, Alfan Wahyudin.

Usulan Kenaikan Sidoarjo

Tidak beda jauh, pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga cukup alot dalam menentukan kenaikan UMK di daerahnya.

Serikat Pekerja Nasional (SPN) pun mengaku akan terus mengawal proses penetapan UMK 2025 agar kenaikannya minimal 6,5 persen sebagaimana kebijakan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Ketua DPP SPN Iwan Kusmawan, kenaikan UMK 6,5 persen itu sudah final.

“Tidak ada alasan bagi pengusaha atau pemerintah daerah untuk tidak mengikuti kebijakan tersebut,” kata Iwan saat di Sidoarjo, Rabu (11/12/2024). 

Apalagi, lanjut Iwan kebijakan Presiden itu juga sudah ditindaklanjuti dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 sehingga tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan. 

Di sisi lain, rapat kenaikan upah di Kabupaten Sidoarjo berlangsung cukup rumit.

Pekerja dan pemerintah sependapat ada kenaikan 6,5 persen, tapi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) beda pendapatnya. 

Baca juga: DAFTAR UMK Kota/Kabupaten Jatim 2025, Tertinggi Surabaya Tak Tembus Rp 5 Juta, Terendah Situbondo

Apindo Sidoarjo tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten.

Jika dikalkulasikan kenaikan kurang lebih Rp 106.000 untuk UMK Sidoarjo 2025

Sementara Disnaker dan serikat pekerja berpegang teguh pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yaitu kenaikan UMK sebesar 6,5 persen atau naik Rp 301.000 dari UMK Sidoarjo 2024 sebesar Rp 4.638.582. 

Imron, Ketua Dewan Pengupahan dari unsur Apindo Sidoarjo berdalih PP Nomor 51 Tahun 2023 belum dicabut, artinya tetap berlaku. 

"Silahkan yang ikut aturan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Kita sebagai Apindo kan bisa berpendapat lain," kata Imron. 

Meski usulannya ditolak pemerintah, Imron mengaku tetap berusaha mempertahankan usulan demi mempertahankan keberlangsungan perusahaan.

Sementara Kepala Disnaker Sidoarjo, Ainun Amalia mengatakan, sejauh ini belum ada kesepakatan terkait kenaikan UMK di Sidoarjo.

Dalam permenaker Nomor 16 Tahun 2024 salah satu klausulnya ketika UMK di bawah 6,5 persen maka Bupati Sidoarjo tidak bisa merekomendasikan kepada dewan pengupahan Provinsi Jawa Timur.

"Sehingga kami tidak akan mengeluarkan rekomendasi, hanya akan mengantarkan usulan-usulan tersebut ke Dewan Pengupahan Provinsi Jatim," ujar Ainun.

Baca juga: UMK Kabupaten Malang 2025 Tak Sesuai Usulan, Asosiasi Pekerja Sejahtera Malang Ungkap Kekecewaan

Artinya, kenaikan UMK Sidoarjo bakal ditentukan oleh dewan pengupahan Provinsi Jatim karena Pemkab Sidoarjo tidak memberikan rekomendasi.

Hasilnya, ketetapan final UMK 2025 Sidoarjo dan Gresik semuanya di bawah 6,5 persen seperti rincian yang sudah dipaparkan di atas. 

Demikian hasil resmi UMK 2025 Surabaya, Sidoarjo, Gresik tidak sampai 6,5 persen setelah keputusan Gubernur Jawa Timur keluar.

(Reporter suryamalang.com/Fatimatuz Zahro/Willy Abraham/Tovic)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved