UMK 2025 Wilayah Jatim

Daftar Resmi Gaji UMK 2025 Mojokerto dan Pasuruan Naik hingga 7 Persen Rp 3,3 - 4,8 Juta

Daftar resmi gaji UMK 2025 Mojokerto dan Pasuruan naik Kabupaten dan Kota hingga 7 persen Rp 3,3 - 4,8 juta

Canva.com/Ilustrasi
ILUSTRASI - Daftar resmi gaji UMK 2025 Mojokerto dan Pasuruan naik Kabupaten dan Kota hingga 7 persen Rp 3,3 - 4,8 juta 

UMK Kota Mojokerto 2024 = Rp 2.832.710

UMK Kota Mojokerto 2025 = Rp 3.031.000 (naik 7 persen Rp198.290)

4. Kabupaten Mojokerto

UMK Kabupaten Mojokerto 2024 = Rp 4.624.787

UMK Kabupaten Mojokerto 2025 = Rp 4.856.026 (naik 5 persen Rp 231.239)

Usulan Kabupaten Mojokerto

Sebelumnya, dewan pengupahan Kabupaten Mojokerto sepakat mengusulkan besaran UMK tahun 2025, naik 6,5 persen menjadi Rp 4,9 juta.

Sesuai formulasi perhitungan besaran UMK Kabupaten Mojokerto yaitu, menggunakan Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimun 2025, maka kenaikan UMK Kabupaten Mojokerto mencapai Rp 300.611.

Baca juga: RESMI! Daftar UMK 2025 38 Kota/Kab di Jawa Timur: Surabaya Rp 4,9 Juta, Ponorogo Madiun Rp 2,4 Juta

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto, Mohammad Taufiqurrohman mengungkap hasil forum dewan pengupahan dari unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah serta akademisi.

Mereka menyepakati usulan UMK sama dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.

"Hasil forum bersama dewan pengupahan, tentang usulan besaran UMK 2025 Kabupaten Mojokerto diputuskan ada kenaikan dari tahun 2024," jelasnya, Jumat (13/12/2024).

"Dewan pengupahan mengusulkan besaran UMK Tahun 2025 naik 6,5 persen. Untuk kenaikan sebesar Rp 300.611 sehingga menjadi Rp 4.925.398" ungkap Taufiqurrohman kala itu. 

Pendapat DPRD hingga Buruh Mojokerto

Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, M Agus Fauzan juga sempat menanggapi tentang penetapan Upah minimun kota/kabupaten (UMK) 2025, yang naik menjadi Rp 4.856.026.

Agus mengatakan, besaran kenaikan UMK di angka sekitar Rp 232 ribu sekian, harus disesuaikan dengan relevansi biaya kebutuhan hidup layak masyarakat khususnya di Bumi Majapahit. 

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved