Memalukan, Perumda Milik Pemkab Malang Tunggak PAD Dua Tahun Atas Pengelolaan Enam Objek Wisata

Memalukan, Perumda Milik Pemkab Malang Tunggak PAD Dua Tahun Atas Pengelolaan Enam Objek Wisata

Penulis: Imam Taufiq | Editor: Eko Darmoko
Kompas.com
Pantai Balekambang 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Dipercaya untuk mengelola enam tempat wisata, bukannya kian membikin maju aset milik Pemkab Malang itu, namun seperti kian mempercepat merana.

Salah satunya adalah Hotel Songgoriti dan pemandian air panas, di Kota Batu.

Malah, bukan cuma tak becus mengelola aset bernilai ratusan miliar itu, namun Jasa Yasa, Perusahaan Daerah (Perumda) milik Pemkab Malang itu diketahui sudah dua tahun ini menunggak setoran ke PAD atas pengelolaan enam tempat wisata itu.

Di antaranya, Hotel Songgoriti, Pantai Balekambang, Pantai Ngliyep, Pemandian Metro Kepanjen, Pemandian Dewi Sri Pujon, dan Pemandian Sumber Waras Lawang.

"Iya, memang demikian. Saat hearing kemarin di gedung dewan, kami minta agar dibayar dan ia berjanji tahun ini akan dibayarnya, yang tahun ini," ungkap Ali Murtadlo, ketua Komisi III, Jumat (30/12/2024).

Meski ditarget Rp 2 miliar per tahun, namun menurut Gus Tado (sapaan Ali Murtadlo), yang akan dibayar Jasa Yasa itu baru bisa tahun ini.

Itu pun bukan Rp 2 miliar sesuai target dari Pemkab Malang, namun akan dibayar Rp 1,5 miliar.

Alasan Jasa Yasa, lanjut dia, karena pendapatan yang didapat selama dua tahun ini masih dipakai buat membenahi internal manajemen dan penataan ulang di lokasi wisata.

"Semoga janjinya itu bisa segera dibayar," paparnya.

Sementara, Joni Sujarmoko, Dirut Jasa Yasa ditanya soal tunggakannya ke PAD itu tak menampik. Itu akan dibayarkan akhir Desember 2024 ini.

"Kan, masih ada waktu beberapa hari," tuturnya.

Mengapa Jasa Yasa kok terkesan pontang-panting meski tempat wisata yang dikelolanya itu sudah punya nama dengan tingkat kunjungan wisata tinggi, seperti Pantai Balekabang, Joni mengaku karena saat dirinya menjabat pada 1 September 2023 lalu itu ditinggali utang Rp 9,6 miliar.

Katanya, utang itu di antaranya buat pesangon karyawan yang pensiun dan ada tunggakan pajak juga.

"Saat saya menjabat itu (berarti menggantikan Khusnul, Dirut Jasa Yasa sebelumnya), saya ditinggali uang di kas itu cuma Rp 3 juta. Namun, kini pelan-pelan kondisi itu kami benahi," tutur Joni.

Menanggapi hal itu, Ahmad Kusairi, koordinator LSM Pro Desa, mengatakan itu ya memalukan kalau Perumda sampai menunggak seperti itu.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved