Korupsi Timah

SIAPA Hakim Eko Aryanto Vonis Murah Harvey Moeis 6,5 Tahun? Lahir di Kota Malang dan Lulusan FH UB

Nama Hakim Eko Aryanto yang menjatuhkan vonis koruptor timah Harvey Moeis 6,5 tahun menjadi sorotan publik, termasuk eks Menkopolhukam Mahfud MD.

Penulis: Iksan Fauzi | Editor: iksan fauzi
Kolase/Tribunnews.com
Terpidana Harvey Moeis dan Hakim Eko Aryanto. Siapa Hakim Eko Aryanto Vonis Murah Harvey Moeis 6,5 Tahun? Lahir di Kota Malang dan Lulusan FH UB 

Eko Aryanto terakhir melaporkan harta kekayaan pada 29 Januari 2024 untuk periode laporan 2023.

Eko Aryanto memiliki harta kekayaan dengan total Rp 2.820.981.000.

Alasan beri vonis murah

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto menilai tuntutan 12 tahun yang diminta Jaksa terhadap Harvey Moeis terlalu berat jika melihat peran yang dilakukan suami Sandra Dewi itu dalam kasus korupsi timah.

"Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat," ucap Hakim di ruang sidang setelah menjatuhkan vonis kepada Harvey Moeis.

Salah satu pertimbangannya, Eko menganggap bahwa Harvey selama di persidangan beralasan hanya membantu Suparta selaku Direktur PT Refined Bangka Tin dalam kerjasama dengan PT Timah Tbk.

Baca juga: Harga Tas Sandra Dewi Diklaim Bukan Hasil Korupsi Harvey Moeis, Mewah Bernilai Fantastis Ada 88 Item

"Karena terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan," kata Hakim.

Selain itu, Hakim juga mempertimbangkan posisi Harvey Moeis di PT RBT yang tidak tergabung dalam kepengurusan di perusahaan.

Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa

Eko Aryanto memberi vonis ringan alias murah kepada Harvey Moeis dengan hukuman 6,5 tahun penjara.

Harvey Moeis sekaligus suami artis Sandra Dewi itu juga didenda Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 210 miliar.

Baca juga: Setumpuk Uang Miliaran Harvey Moeis Barang Bukti Korupsi, 88 Tas Mewah Sandra Dewi Disebut Endorse

Harvey Moeis terlibat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Vonis 6,5 tahun penjara yang didapatkan Harvey Moeis lebih rendah dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.

Vonis murah yang diberikan kepada Harvey Moeis dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto.

Dengan jumlah korupsi ratusan triliun dengan vonis 'hanya' 6,5 tahun penjara, itu menjadi sorotan publik.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved