Korupsi Timah
SIAPA Hakim Eko Aryanto Vonis Murah Harvey Moeis 6,5 Tahun? Lahir di Kota Malang dan Lulusan FH UB
Nama Hakim Eko Aryanto yang menjatuhkan vonis koruptor timah Harvey Moeis 6,5 tahun menjadi sorotan publik, termasuk eks Menkopolhukam Mahfud MD.
Penulis: Iksan Fauzi | Editor: iksan fauzi
Eko Aryanto terakhir melaporkan harta kekayaan pada 29 Januari 2024 untuk periode laporan 2023.
Eko Aryanto memiliki harta kekayaan dengan total Rp 2.820.981.000.
Alasan beri vonis murah
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto menilai tuntutan 12 tahun yang diminta Jaksa terhadap Harvey Moeis terlalu berat jika melihat peran yang dilakukan suami Sandra Dewi itu dalam kasus korupsi timah.
"Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat," ucap Hakim di ruang sidang setelah menjatuhkan vonis kepada Harvey Moeis.
Salah satu pertimbangannya, Eko menganggap bahwa Harvey selama di persidangan beralasan hanya membantu Suparta selaku Direktur PT Refined Bangka Tin dalam kerjasama dengan PT Timah Tbk.
Baca juga: Harga Tas Sandra Dewi Diklaim Bukan Hasil Korupsi Harvey Moeis, Mewah Bernilai Fantastis Ada 88 Item
"Karena terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan," kata Hakim.
Selain itu, Hakim juga mempertimbangkan posisi Harvey Moeis di PT RBT yang tidak tergabung dalam kepengurusan di perusahaan.
Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa
Eko Aryanto memberi vonis ringan alias murah kepada Harvey Moeis dengan hukuman 6,5 tahun penjara.
Harvey Moeis sekaligus suami artis Sandra Dewi itu juga didenda Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 210 miliar.
Baca juga: Setumpuk Uang Miliaran Harvey Moeis Barang Bukti Korupsi, 88 Tas Mewah Sandra Dewi Disebut Endorse
Harvey Moeis terlibat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Vonis 6,5 tahun penjara yang didapatkan Harvey Moeis lebih rendah dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.
Vonis murah yang diberikan kepada Harvey Moeis dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto.
Dengan jumlah korupsi ratusan triliun dengan vonis 'hanya' 6,5 tahun penjara, itu menjadi sorotan publik.
FH UB
Eko Aryanto
Kota Malang
Harvey Moeis
Sandra Dewi
Hakim Eko Aryanto
Fakultas Hukum Universitsa Brawijaya
SURYAMALANG.COM
korupsi timah
Mahkamah Agung
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Berisi 60 Ton Ikan Cakalang Senilai Rp 1 Miliar, Kapal Ikan Terdampar di Pantai Niyama Tulungagung |
![]() |
---|
Solidaritas untuk Affan Kurniawan di Alun-Alun Merdeka Kota Malang, Warga Gelar Doa Bersama |
![]() |
---|
Daftar Prestasi Salsa Erwina Hutagalung Tantang Debat Sahroni Sebut Bubarkan DPR Ide Orang Tolol |
![]() |
---|
Lewati 10 Tahapan, Sebanyak 60 Bidang Tanah di Desa Sumberbrantas Kota Batu Tuntaskan Redistribusi |
![]() |
---|
Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Ribuan Ojol Bakal Gelar Unjuk Rasa di Polda Jatim Jumat Malam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.