Korupsi Timah

SIAPA Hakim Eko Aryanto Vonis Murah Harvey Moeis 6,5 Tahun? Lahir di Kota Malang dan Lulusan FH UB

Nama Hakim Eko Aryanto yang menjatuhkan vonis koruptor timah Harvey Moeis 6,5 tahun menjadi sorotan publik, termasuk eks Menkopolhukam Mahfud MD.

Penulis: Iksan Fauzi | Editor: iksan fauzi
Kolase/Tribunnews.com
Terpidana Harvey Moeis dan Hakim Eko Aryanto. Siapa Hakim Eko Aryanto Vonis Murah Harvey Moeis 6,5 Tahun? Lahir di Kota Malang dan Lulusan FH UB 

Bahkan Mantan Menkopolhukam Mahfud MD pun memandang vonis terhadap Harvey Moeis menusuk rasa keadilan.

Mahfud pun membandingkan nasib Harvey Moes dengan sejumlah kasus korupsi yang menggerkan publik lainnya.

Misalnya Mahfud membandingkan dengan kasus terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,078 triliun kepada Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

"Coba Anda ambil contoh, Benny Tjokro. Hukumannya seumur hidup, asetnya ratusan miliar rupiah dirampas oleh Kejaksanaan Agung," kata Mahfud saat ditemui di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Kamis (26/12/2024).

Potensi gejolak

Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga negara yang ikut mengawasi kinerja hakim mengungkapkan bahwa putusan perkara korupsi yang melibatkan Harvey Moeis berpotensi memicu gejolak di masyarakat.

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada Harvey Moeis lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

“Merespons hal itu, Komisi Yudisial (KY) menyadari bahwa putusan ini akan menimbulkan gejolak di masyarakat,” kata Mukti dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jumat (27/12/2024).

Mukti menambahkan bahwa KY telah menerjunkan tim untuk memantau jalannya persidangan sejak awal.

Tim tersebut memantau proses pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli.

“Hal ini sebagai upaya agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil,” tutur Mukti.

Lebih lanjut, KY berencana mendalami putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Ketua Majelis Eko Aryanto.

KY akan mengevaluasi apakah hakim telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Namun, Mukti menegaskan bahwa pendalaman ini tidak akan menyentuh substansi putusan.

“Adapun forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, yakni melalui upaya hukum banding,” ujar Mukti.

KY juga mengajak masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara Harvey Moeis.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved