Tragedi Kanjuruhan

BREAKING NEWS - Tangis Histeris Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Diberi Restitusi Cuma Rp 15 Juta

Berita terbaru Sidang Restitusi Korban Tragedi Kanjuruhan, keluarga korban menangis histeris atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM/TONY HERMANSYAH
Seorang ibu korban Tragedi Kanjuruhan menangis histeris setelah mendapat putusan restitusi untuk anaknya yang tewas hanya Rp15 juta oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (31/12/2024). 

BREAKING NEWS -  Tangis Histeris Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Diberi Restitusi Rp 10 Juta


SURYAMALANG.COM | SURABAYA - Berita terbaru Sidang Restitusi Korban Tragedi Kanjuruhan, keluarga korban menangis histeris atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.  

Majelis hakim menetapkan restitusi bagi 73 keluarga korban Tragedi Kanjuruhan pada Selasa (31/12/2024). 

Majelis hakim yang diketuai Nur Cholis hanya mengabulkan Rp1,2 miliar dari total tuntutan Rp17,5 miliar. 

Majelis hakim menetapkan 5 terpidana  kasus ini AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Bambang Sidik Achmadi, Suko Sutrisno, dan Abdul Haris untuk restitusi tersebut.

Kelima terpidana yang dalam sidang tersebut menjadi termohon membayar Rp15 juta kepada para keluarga korban yang meninggal dunia.

Sedangkan untuk korban luka-luka Rp10 juta. 

Angka itu menuai aksi protes dari para keluarga korban.

Mereka banyak yang menangis, sampai-sampai ada yang melontarkan kata-kata umpatan.

Mereka kecewa sebab nilai restitusi tidak sesuai yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pada tuntutan memang angka restitusi terlampau sangat kecil.

Keluarga korban meninggal dunia ada yang menuntut mendapat hampir Rp 300-250juta. 

Para korban menuntut restitusi ini sebagai hukuman. Sebab para termohon menilai tragedi usai pertandingan Arema FC versus Persebaya akibat gas air mata ditembakan di dalam Stadion Kanjuruhan.

Lebih-lebih  dalam kondisi asap gas air mata masih mengepul, menutup pintu gate 13 yang menjadi akses keluar. 

"Kalau saya punya uang banyak saya akan usut sampai akar-akarnya," kata Sulyah, ayah yang kehilangan anak usia 14 saat tragedi Kanjuruhan

"Tapi apa daya saya orang biasa, rakyat jelata, tidak bisa melawan apa-apa saat disimpulkan tragedi Kanjuruhan karena angin," ujar Sulyah.

"Sekarang yang menyakitkan restitusi per korban meninggal dunia hanya dapat Rp15 juta," bebernya.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendengar putusan itu menyatakan langsung banding.

Kemarahan para keluarga korban tak terbendung.

Bahkan Komisaris LPSK Susilaningtias sempat terlihat seorang ibu yang menangis histeris.

Pantauan di lokasi, sidang yang berlangsung di ruang Cakra mulai sekitar pukul 13.30, Majelis hakim mengaku berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 tahun 2017.

Peraturan itu tentang pemberian santunan kepada korban kecelakaan.

Dalam peraturan itu korban meninggal dunia disebut berhak mendapatkan santunan Rp 50 juta, sedangkan korban luka-luka diberikan santunan senilai Rp 20 juta-Rp 25 juta.

“Maka majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 5 tahun 2017,” ucapnya.

Namun, hakim punya pertimbangan sehingga putusan lebih ringan.

Pertama, berdasarkan putusan kasasi di Mahkamah Agung, para termohon dihukum karena kealpaanya membuat orang lain meninggal dunia.

“Hal ini berdasarkan pada pertimbangan pada putusan kasasi dimana perbuatan termohon 1, 2, 3, 4 dan 5 ialah karena unsur kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia,” kata dia.

Pertimbangan lainnya, hakim juga menyebut pihak Arema FC telah memberikan santunan kepada korban meninggal dan luka-luka.

Begitu juga pemerintah pusat dan daerah disebut sudah memberikan santunan serta Kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada para keluarga korban.

Hakim juga menyebut bahwa keputusan ini sudah menimbang keterangan dari yang menyebut nilai restitusi harus menyesuaikan kemampuan termohon.

Meskipun keluarga korban menilai restitusi terlalu kecil, pihak tergugat juga menyatakan kekecewaan dan akan mengajukan banding.  

Aipda Wahyu, pengacara tiga polisi terpidana, menyatakan banding.

"Ya akan banding," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved