Polemik Proyek WTP Malang

Anomali Proyek WTP Kota Malang Diungkap Komisi B DPRD, Perumda Tugu Tirta Justru Bakal Merugi

Komisi B mengetahui adanya potensi kerugian dalam beberapa tahun ke depan setelah proyek water treatment plant dioperasikan.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Bentuk bagian belakang poyek WTP yang berada di dekat Kali Bango kota Malang. Komisi B DPRD Kota Malang menyarankan perlunya revisi perjanjian agar tidak merugikan satu pihak di kemudian hari. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Anomali proyek water treatment plant (WTP) kembali terungkap.

Proyek WTP  yang berpolemik selama ini, kini diketahui ternyata justru berpotensi merugikan Perumdam Tugu Tirta.

Komisi B DPRD Kota Malang pun merekomendasikan agar perjanjian kerjasama antara Perumdam Tugu Tirta dengan Perusahan Umum Jasa Tirta I dapat diperbarui. 

Rekomendasi pembaruan perjanjian kerjasama itu muncul setelah Komisi B mengetahui adanya potensi kerugian dalam beberapa tahun ke depan setelah proyek water treatment plant dioperasikan.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji saat ditanya menjelaskan pihaknya telah mendengar langsung penjelasan potensi kerugian tersebut dari Perumdam Tugu Tirta.

Dikatakan Bayu, tanpa operasional WTP, Perumdam Tugu Tirta bisa mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 50 miliar per tahun. 

Namun ketika WTP dioperasikan, keuntungan yang didapat justru turun dalam beberapa tahun ke depan.

Bahkan perhitungannya bisa mencapai Rp 1 miliar saja dalam setahun.

Sebuah anomali karena harusnya untung yang didapat meningkat.

"Karena ketika WTP dioperasikan, harus bayar ke PJT I. Apapun yang diproduksi PJT I harus dibayar. Dalam klausul kerjasama saat ini berbunyi seperti itu," ujar Bayu, Jumat (3/1/2025).

Komisi B juga akan mendalami informasi ke PJT I.

Belum ada pertemuan antara PJT I dengan Komisi B.

Bayu mengatakan, sudah ada upaya bertemu dengan PJT I, hanya saja terkendala waktu dan situasi sehingga pembicaraan langsung belum bisa dilakukan.

"Semua pihak harus duduk bersama. Perumda Tugu Tirta, Pemkot Malang, dan PJT I harus duduk bersama," katanya.

Komisi B mendesak agar perjanjian yang disepakati harus menguntungkan semua pihak.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved