Uang Palsu UIN Makassar
3 FAKTA Uang Palsu Produksi UIN Makassar Dibeber AKBP Reonald Simanjuntak, Ada Peran Petugas BRILink
Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak membeberkan 3 fakta lembaran uang palsu produksi UIN Alauddin Makassar tidak sebaik uang asli.
Penulis: Iksan Fauzi | Editor: iksan fauzi
Uang palsu dibuat menggunakan tinta harganya Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per jenis.
"Mereka juga sudah memesan tinta dari luar negeri yang harganya lebih dari Rp 20 juta per jenis, namun tidak bisa masuk karena dibanned bea cukai," terang AKBP Reonald dikutip dari tayangan Fakta TVOne pada Senin (30/12/2024).
Dari sana kemudian terungkap fakta canggihnya mesin cetak uang palsu Andi Ibrahim dan Annar Salahuddin Sampetoding Cs ini.
Reonald menjerat para pelaku dengan Pasal 37 ayat 1,2 dan 3, dan pasal 36 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.
Peran petugas BRILink
Terbongkarnya pabrik uang palsu UIN Makassar tak lepas dari peran seorang petugas BRILink.
Petugas tersebut curiga ketika ada warga datang membawa lima lembar uang pecahan Rp 100 ribu.
Berkat kecurigaan itu, petugas BRILink itu melaporkan kepada Polsek Palangga di bawah jajaran Polres Gowa, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Cara Iwan Cetak Uang Palsu Dipakai Belanja 1,5 Bulan, Modal Kertas HVS dan Printer hingga 5,8 Juta
Usut punya usut, dari laporan petugas BRILink kemudian polisi membongkar pabrik uang palsu UIN Alauddin Makassar.
AKBP Reonald Simanjuntak mengungkapkan setelah mendapatkan laporan dari petugas BRILink tersebut lalu mengerahkan anggota Reskrim menindaklanjuti.
Petugas gabungan dari Satreskrim pun mengembangkan laporan itu hingga akhirnya menemukan adanya pabrik uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar.
Tersangka buka suara
Seorang tersangka Syahruna membongkar cara mencetak uang di Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Syahruna mengungkapkan pabrik uang palsu UIN Makassar bisa memproduksi Rp 200 juta sekali cetak.
Untuk mendapatkan hasil yang rapi, para pelaku melakukan 19 kali tahapan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.