Berita Viral
KLARIFIKASI BPJS Kesehatan Karyawannya Viral Pakai Asuransi Swasta 'Gak Makan Produk Sendiri?'
Klarifikasi BPJS Kesehatan karyawannya viral pakai asuransi swasta difasilitasi kantor, dokter Mirza protes: gak makan produknya sendiri?
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Klarifikasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencuat usai karyawannya viral mengaku pakai asuransi swasta yang difasilitasi kantor.
Seorang dokter bernama Mirza Mangku Anom memviralkan hal itu sekaligus protes soal mekanisme yang diterapkan BPJS terhadap karyawannya.
Menyebut BPJS tidak mau makan produknya sendiri, dokter Mirza juga menyoroti iuran masyarakat yang buntutnya justru untuk membayar gaji karyawan dengan fasilitas asuransi swasta.
Melalui postingan Instagram-nya @drg.mirza, dokter gigi itu mengunggah pengakuan netizen yang mengaku sebagai karyawan BPJS.
"ljin dok, sebagai karyawan BPJS kami emang dapat asuransi swasta non-bpjs dari kantor karena mungkin alasan kecepatan pelayanan. Jadi bukan karena BPJS jelek ya dok, mohon diklarifikasi."ujarnya dilansir Selasa (7/1/2025).
Baca juga: Berlaku Mulai 1 November 2024, Pemohon SIM di Kota Malang Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan
Unggahan tersebut disertai komentar dokter Mirza.
"BPJS ini lucu, bikin produk asuransi kesehatan dan MEWAJIBKAN semua orang ikut. Bahkan pengurusan dokumen penting juga mewajibkan orangnya punya BPJS" ungkap Mirza.
"Ini asuransi atau pajak sih sebenernya? Kok wajib? Aku juga gak bilang BPJS jelek kok, aku bilang bahwa aku mendukung program ini JIKA DIJALANKAN DENGAN BAIK" sambungnya.
"Eh tapi analoginya seperti orang makan makanan tapi gak pernah mau makan produknya sendiri"
"Apakah kita bisa anggap bahwa produk makanannya schat/bergizi/enak? Ayo dong pegawai BPJS ki periksa pakenya BPJS"
"Masa kerja di perusahaan asuransi kesehatan tapi pakenya asuransi lain?"
"Lha kami ini berarti bayar iuran BPJS selain untuk menggaji bapak/ibu yang kerja di sana juga masih harus bayarin asuransi swastanya bapak/ibu dong"
"Pantesan naik terus dong ya iuran yang harus kami bayar" pungkas dokter Mirza.
Sampai hari ini, Selasa (7/1/2025), dokter Mirza masih membahas soal BPJS dan problematikanya dengan merespons keluhan netizen di story Instagramnya.
"Waduh jadi rame pasien dan nakes yang curhat tentang si je es, mulai dari RS/puskes yang tiba-tiba diminta balikin duit sama BPJS" ungkap Mirza.
"Akhirnya dokternya yang patungan ngembalikan gaji padahal tindakan perawatannya udah dilakukan beberapa bulan/tahun lalu, dan perawatan itu udah di acc oleh petugas verifikator BPJS"
Baca juga: Polres Malang Sosialisasikan Kepemilikan BPJS Kesehatan kepada Pemohon SIM
"Bingung gak kok bisa gitu? sama, gak masuk di logika akal sehat manusia normal"
"Ada juga keluarga pasien yang dirugikan karena status BPJS-nya gak aktif padahal udah rutin bayar"
"Terus udah jauh-jauh datang ke kantor BPJS untuk ngurus, eh malah disuruh pulang dan pake online"
"Lha gunanya ada manusia yang kerja sebagai CS di kantor itu apa dong? apa iya digaji hanya utk bilang "pake online aja"? lha kok enak," tulis dokter Mirza di story Instagram-nya.
BPJS Buka Suara
Menjawab unggahan yang viral itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugerah buka suara.
Rizky menjelaskan, seluruh karyawan BPJS Kesehatan telah difasilitasi BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan 4 persen oleh kantor dan 1 persen dipotong dari gaji atau upah pegawai.
"(Red-seluruh karyawan BPJS Kesehatan pasti difasilitasi BPJS Kesehatan?) Benar. Seluruh pegawai peserta program JKN dan memakainya juga apabila sakit," ujar Rizky saat dikonfirmasi Selasa (7/1/2025) mengutip Kompas.com.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan mempersilakan karyawan jika ingin meningkatkan manfaat BPJS Kesehatan ke kelas lebih tinggi atau menambah asuransi swasta.
Namun, iuran dari penambahan layanan kesehatan itu ditanggung sendiri oleh masing-masing karyawan.
Begitu pun mengutip Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pada Pasal 51 Ayat (1) disebutkan, karyawan dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya.
Termasuk rawat jalan eksekutif tambahan, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
"Untuk asuransi tambahan boleh 1, 2, atau lebih dan dibayar oleh masing-masing pegawai," tambah Rizky.
Tahun 2025, 144 Penyakit Tidak Dijamin BPJS Kesehatan?
Terlepas dari itu di awal tahun 2025 warganet juga ramai membahas ratusan penyakit yang tidak dijamin BPJS Kesehatan.
Hal itu sejalan dengan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan yang akan diubah dari kelas 1,2,3 menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
Bahkan, perihal itu banyak rumor yang beredar jika di tahun 2025 ini, BPJS Kesehatan akan mempersulit pengobatan pasien dengan penyakit-penyakit tertentu.
Bahkan juga, ada narasi di salah satu konten media sosial mengatakan, ada 144 penyakit yang tidak boleh dirujuk ke rumah sakit.
Lantas, betulkan demikian?
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugerah memang benar ada 144 penyakit yang pengobatannya harus dioptimalkan di FKTP, tetapi bukan berarti tidak bisa dirujuk ke rumah sakit.
Menurut Rizky, para peserta tetap bisa dirujuk ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) apabila memenuhi indikasi medis Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012.
Aturan tersebut sudah diberlakukan sejak lama dan bukan merupakan aturan baru, serta belum ada pembaruan.
"Betul (aturan lama), 144 diagnosis sesuai kompetensi FKTP atau tuntas di FKTP, tapi masih bisa dirujuk jika sesuai indikasi rujukan spesialistik mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2021," kata Rizky.
Pengoptimalan pengobatan di FKTP dilakukan agar akses pelayanan kesehatan dapat merata, sehingga menghindari penumpukan peserta di satu fasilitas kesehatan.
Selain itu, peserta akan lebih mudah mengakses FKTP karena umumnya berjarak lebih dekat dengan tempat tinggal apabila dibandingkan FKTL.
Jadi bisa disimpulkan, meskipun ada 144 penyakit yang tidak bisa dirujuk ke rumah sakit, namun ternyata perserta tetap bisa dirujuk ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) apabila memenuhi indikasi medis Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012.
Berikut 144 Penyakit yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan mengutip Tribunpriangan.com:
- Kejang Demam
- Tetanus
- HIV AIDS tanpa komplikasi
- Tension headache
- Migren
- Bell's Palsy
- Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
- Gangguan somatoform
- Insomnia
- Benda asing di konjungtiva
- Konjungtivitis
- Perdarahan subkonjungtiva
- Mata kering
- Blefaritis
- Hordeolum
- Trikiasis
- Episkleritis
- Hipermetropia ringan
- Miopia ringan
- Astigmatism ringan
- Presbiopia
- Buta senja
- Otitis eksterna
- Otitis Media Akut
- Serumen prop
- Mabuk perjalanan
- Furunkel pada hidung
- Rhinitis akut
- Rhinitis vasomotor
- Rhinitis vasomotor
- Benda asing
- Epistaksis
- Influenza
- Pertusis
- Faringitis
- Tonsilitis
- Laringitis
- Asma bronchiale
- Bronchitis akut
- Pneumonia, bronkopneumonia
- Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
- Hipertensi esensial
- Kandidiasis mulut
- Ulcus mulut (aptosa, herpes)
- Parotitis
- Infeksi pada umbilikus
- Gastritis
- Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
- Refluks gastroesofagus
- Demam tifoid
- Intoleransi makanan
- Alergi makanan
- Keracunan makanan
- Penyakit cacing tambang
- Strongiloidiasis
- Askariasis
- Skistosomiasis
- Taeniasis
- Hepatitis A
- Disentri basiler, disentri amuba
- Hemoroid grade 1/2
- Infeksi saluran kemih
- Genore
- Pielonefritis tanpa komplikasi
- Fimosis
- Parafimosis
- Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
- Infeksi saluran kemih bagian bawah
- Vulvitis
- Vaginitis
- Vaginosis bakterialis
- Salphingitis
- Kehamilan normal
- Aborsi spontan komplit
- Anemia defisiensi besi pada kehamilan
- Ruptur perineum tingkat ½
- Abses folikel rambut/kelj sebasea
- Mastitis
- Cracked nipple
- Inverted nipple
- DM tipe 1
- DM tipe 2
- Hipoglikemi ringan
- Malnutrisi energi protein
- Defisiensi vitamin
- Defisiensi mineral
- Dislipidemia
- Hiperurisemia
- Obesitas
- Anemia defiensi besi
- Limphadenitis
- Demam dengue, DHF
- Malaria
- Leptospirosis (tanpa komplikasi)
- Reaksi anafilaktik
- Ulkus pada tungkai
- Lipoma
- Veruka vulgaris
- Moluskum kontangiosum
- Herpes zoster tanpa komplikasi
- Morbili tanpa komplikasi
- Varicella tanpa komplikasi
- Herpes simpleks tanpa komplikasi
- Impetigo
- Impetigo ulceratif ( ektima)
- Folikulitis superfisialis
- Furunkel, karbunkel
- Eritrasma
- Erisipelas
- Skrofuloderma
- Lepra
- Sifilis stadium 1 dan 2
- Tinea kapitis
- Tinea barbe
- Tinea facialis
- Tinea corporis
- Tinea manus
- Tinea unguium
- Tinea cruris
- Tinea pedis
- Pitiriasis versicolor
- Candidiasis mucocutan ringan
- Cutaneus larvamigran
- Filariasis
- Pedikulosis kapitis
- Pediculosis pubis
- Scabies
- Reaksi gigitan serangga
- Dermatitis kontak iritan
- Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
- Dermatitis numularis
- Napkin ekzema
- Dermatitis seboroik
- Pitiriasis rosea
- Acne vulgaris ringan
- Hidradenitis supuratif
- Dermatitis perioral
- Miliaria
- Urtikaria akut
- Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
- Vulnus laseraum, puctum
- Luka bakar derajat 1 dan 2
- Kekerasan tumpul
- Kekerasan tajam
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
karyawan BPJS pakai asuransi swasta
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
BPJS Kesehatan
karyawan BPJS Kesehatan
BPJS
asuransi swasta
berita viral
suryamalang
VIRAL Cosplay Tikus Berdasi Dilarang Tampil di Karnaval Bangkalan, Wabup Fauzan : Itu Kreativitas |
![]() |
---|
Hak Jawab Vidio.com Atas Berita Nenek Endang Didenda Rp115 Juta Putar Liga Inggris di Warkopnya |
![]() |
---|
5 FAKTA Nenek Endang Didenda Gegara Putar Liga Inggris di Warkop di Klaten, Harus Bayar Rp 115 Juta |
![]() |
---|
Kisah Putri Apriyani Dibakar Pacarnya Sendiri, Pelaku Bripda Alvian Anggota Polres Indramayu |
![]() |
---|
Siapa Dave Laksono? Anggota DPR Viral Didemo Akhiri Rapat Ingin Cepat Pulang, Anak Politisi Kawakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.