Kebakaran Melanda Minimarket di Jalan Klayatan Kota Malang, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Kebakaran Melanda Minimarket di Jalan Klayatan Kota Malang, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Diduga akibat korsleting listrik, sebuah minimarket di Jalan Klayatan Gang 3, Kecamatan Sukun, Kota Malang mengalami kebakaran.
Diketahui, kejadian yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025) malam itu menyebabkan kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Kasi Humas Polresta Malanh Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, bahwa kebakaran itu kali pertama diketahui warga sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat itu, saksi warga melihat kobaran api muncul dari bangunan mini market tersebut.
"Warga berteriak minta tolong, sembari berusaha memadamkan kebakaran dengan alat seadanya."
"Namun, api tidak kunjung padam dan makin membesar, dan warga segera menghubungi pemadam kebakaran," jelasnya saat dikonfirmasi oleh SURYAMALANG.COM, Minggu (19/1/2025).
Tidak lama kemudian, petugas pemadam tiba di lokasi kejadian dan langsung bergerak memadamkan kebakaran.
"Untuk penyebab kebakaran, masih diselidiki oleh Polsek Sukun dan INAFIS Polresta Malang Kota. Namun untuk dugaan, berasal dari korsleting listrik," bebernya.
Sementara itu, Kepala UPT PMK Kota Malang Agoes Soebekti mengatakan, bahwa proses pemadaman cukup sulit.
Meskipun tidak ada tantangan akses, karena obyek yang terbakar adalah tempat perbelanjaan. Sehingga, api berkobar cukup cepat dan langsung membesar.
"Kami mengerahkan sebanyak 15 personel dan lima unit truk armada pemadam. Setidaknya, dibutuhkan waktu selama 32 menit untuk proses pemadaman," terangnya.
Dalam kejadian kebakaran itu, tidak ada korban jiwa maupun korban luka.
Namun, untuk kerugian material diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
"Dari hasil asesmen akibat kebakaran itu, pemilik obyek mengalami kerugian material hingga Rp 250 juta," tandasnya.
BEDA Situasi Arema FC dan Persib Bandung Jelang Duel Sama-sama Berat, Marcos Tanpa 4 Pemain Kunci |
![]() |
---|
7 Berkas PPPK Paruh Waktu 2025 Untuk Melamar di Kemenag Batas Waktu sampai 22 September |
![]() |
---|
Inilah 14 Desa di Kabupaten Nias Barat Sumatera Utara Terima Dana Desa 2025 Tertinggi hingga Rp1,1 M |
![]() |
---|
Hari 'Keramat' Reshuffle Kabinet Jokowi dan Prabowo, Gibran Tak Terlihat Keberadaannya Terungkap |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tutut Soeharto Dicekal ke Luar Negeri Buntut Utang Rp700 M Terkait 3 Perusahaan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.