Sabtu, 11 April 2026

Kriminal Malang Raya

Pria Asal Pakisaji Pesan Wanita Melalui MiChat , Ternyata Dirampas Ponsel dan Motornya

Rianto, pria asal Pakisaji Malang tega mencekik dan merampas motor milik wanita yang ia kenal melalui aplikasi MiChat.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho (tengah) didampingi Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Muchamad Nur (kiri) menginterogasi salah satu tersangka berinisial R saat ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Polres Malang, Jumat (24/1/2025). Sebanyak tujuh tersangka dan enam barang bukti kendaraan diamankan Satreskrim Polres Malang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Rianto Arya Pratama (22), pria asal Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, ia telah mencekik dan merampas motor milik wanita yang ia kenal melalui aplikasi MiChat.

Hari ini, Jumat (24/1/2025), Polres Malang menggelar press release tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) periode 1 sampai 23 Januari.

Dari kejadian ini tujuh orang tersangka dari enam laporan kejadian diamankan.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan dari enam laporan, seluruhnya hampir sama bermoduskan keliling lingkungan untuk mencari sasaran kendaraan.

"Yang menonjol ini ada kasus, pelaku memesan korbannya melalui aplikasi MiChat, saat di penginapan, pelaku mencekik korban hingga pingsan, lalu pelaku mengambil barang berharga milik korban," kata Bayu.

Bayu menjelaskan, barang berharga milik korban yang diambil oleh pelaku di antaranya 3 ponsel, uang tunai Rp 2 juta, dan sepeda motor.

Kemudian, pelaku meninggalkan korban seorang diri dalam keadaan tidak sadarkan diri.

Korban ditemukan dalam kondisi babak belur oleh karyawan penginapan dan langsung dilarikan ke Puskesmas untuk mendapat perawatan medis.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kepanjen. Oleh pihak kepolisian kemudian dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

Berdasarkan hasil identifikasi, keberadaan pelaku berhasil terlacak, dan Rianto ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan salah satu barang bukti berupa ponsel milik korban.

Dua ponsel lainnya serta uang tunai hasil kejahatan diketahui telah dijual oleh pelaku untuk melunasi utang.

“Dari pengakuan tersangka, barang-barang milik korban dijual untuk membayar utang,” tuturnya.

Pelaku yang bernama Rianto mengatakan baru pertama kali berkenalan dengan pelaku di aplikasi MiChat.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved