Kriminal Malang Raya
Pria Asal Pakisaji Pesan Wanita Melalui MiChat , Ternyata Dirampas Ponsel dan Motornya
Rianto, pria asal Pakisaji Malang tega mencekik dan merampas motor milik wanita yang ia kenal melalui aplikasi MiChat.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
Saat itu, korban berinisial F (30) warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang menyapa Rianto terlebih dahulu. Kemudian mereka sepakat bertemu di penginapan yang ada di Kecamatan Kepanjen
"Awalnya saya disapa oleh korban, habis itu saya ditawari ke sana berhubung habis kehujanan," jelasnya.
Rianto mengaku, tidak sampai berhubungan badan dengan korban. Karena ia hanya berniat untuk mengambil harta benda milik korban.
Atas kejadian, pelaku dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.(isn)
| Kronologi Sekeluarga Jadi Komplotan Curanmor di Kepanjen Malang, Ayah Tega Jerumuskan 3 Anaknya |
|
|---|
| Maling Helm di Cyber Mall Kota Malang Akhirnya Ketahuan, Joko Sudah Beraksi Lima Kali |
|
|---|
| Keluarga Maling Motor, Bapak dan 3 Anak Warga Malang Diringkus Polda Jatim Setelah Beraksi di 17 TKP |
|
|---|
| Aksi Demo Keluarga Korban di Sidang Kakek Cabul di Kota Malang , Tuntut Pelaku Dihukum Berat |
|
|---|
| Pencuri Tas Jemaah Wanita di Masjid Agung Jami Kota Malang Terekam CCTV Pakai Baju Batik Biru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/rtersangka-michat-colong-motor.jpg)