Mutilasi Jasad Dalam Koper Ngawi

Kedok Perselingkuhan Pelaku Mutilasi Ngawi Bukan Suami Siri Uswatun Hasanah, 3 Tahun Berbohong

Kedok perselingkuhan pelaku mutilasi Ngawi bukan suami siri Uswatun Hasanah, 3 tahun bohong demi tinggal di kos Tulungagung.

|
Suryamalang.com/Luhur Pambudi/IST
Antok (kiri) pelaku mutilasi Ngawi bukan suami siri Uswatun Hasanah (kanan), 3 tahun bohong kedok perselingkuhan. 

SURYAMALANG.COM, - Kedok perselingkuhan pelaku mutilasi Ngawi terbongkar setelah polisi menyelidiki kasus ini dan melakukan penetapan tersangka.

Pelaku mutilasi bernama Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (33) ternyata berbohong, pria itu bukan suami siri Uswatun Hasanah. 

Status pernikahan siri antara Antok dan Uswatun Hasanah cuma dijadikan kedok untuk menutupi perselingkuhan yang sudah terjalin selama 3 tahun. 

Uswatun Hasanah (29) adalah wanita asal Blitar yang menjadi korban mutilasi jasadnya ditemukan di dalam koper merah di dasar parit Desa Dadapan, Kendal, Ngawi, Kamis (23/1/25).

Baca juga: SOSOK Rohmad Tri Hartanto Tersangka Mutilasi, Ketua Perguruan Silat di Tulungagung dan Anggota LSM

Sedangkan Antok adalah pria asal Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Tulungagung. 

Mengulik hubungan Antok dan Uswatun Hasanah, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, pihaknya tidak menemukan dokumen atau surat pernyataan dalam bentuk apapun yang menandai status siri pernikahan mereka. 

Farman juga menyangsikan tersangka merupakan suami siri korban. 

Meski begitu, Farman tidak menyangkal jika tersangka adalah pacar korban. 

Status pernikahan siri itu dipakai pelaku agar hubungannya dengan Uswatun Hasanah tidak dicurigai selama tinggal di tempat kos Tulungagung.

"Untuk mengelabuhi agar ybs tidak dicurigai saat di kos-kosan (korban di Tulungagung)," ujar Farman di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim pada Senin (27/1/2025).

Baca juga: SOSOK Uswatun Khasanah Korban Mutilasi Ngawi Tumpuan Keluarga, Jarang Mengeluh Cerita Senangnya Saja

Mengapa bisa disebut spesial karena korban dan pelaku sudah menjalin komunikasi dan hubungan selama tiga tahun. 

Bahkan, tersangka sering berkunjung dan menginap di tempat kos korban. 

Farman menyebut, tersangka selalu beralibi kepada masyarakat di sekitar kos kalau mereka sudah berstatus suami istri secara siri. 

Namun, tidak ada bukti konkret empiris mengenai status pernikahan siri mereka. 

Itu artinya, klaim pernikahan siri cuma sebatas klaim sepihak tanpa disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved