Selasa, 2 Juni 2026

Tabung LPG 3 Kg Langka

HARGA Terbaru LPG 3 Kg, LPG Pink dan LPG Biru di 38 Provinsi Per 4 Februari 2025

Berikut ini harga terbaru LPG 3 Kg, LPG pink 5,5 kg dan LPG biru 12 kg di 38 provinsi per 4 Februari 2025. Distribusi LPG 3 Kg saat ini jadi sorotan.

Tayang:
Penulis: Iksan Fauzi | Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM/PURWANTO
DISTRIBUSI LPG 13 Kg- Pekerja mendistribusikan LPG 3 Kg ke pangkalan di Agen LPG PT Gading Mas Indah Kota Malang, Selasa (4/2/2025). Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kementerian ESDM untuk mengaktifkan lagi pengecer jualan LPG 3 Kg. 

8. Bengkulu (Bengkulu)

Baca juga: Pilu Nasib Nenek Yonih Meninggal Dunia Usai Antre Gas LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi, Alami Kelelahan

Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

9. Lampung (Bandar Lampung dan Metro)

Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

10. Bangka Belitung (Bangka, Bangka Barat, dan Belitung)

Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

11. Banten (Serang dan Tangerang)

Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

12. DKI Jakarta (Jakarta Barat dan Jakarta Utara)

Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

13. Jawa Barat (Bandung, Bekasi, Bogor, Cianjur, Garut, Indramayu, Karawang, Sukabumi, dan Tasikmalaya)

Baca juga: Bolehkah Beli LPG 3 Kg dengan 1 NIK di Pangkalan Berbeda dalam Satu Hari? Begini Kata Pertamina

Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

14. Jawa Tengah (Boyolali, Cilacap, Demak, Kudus, Pemalang, Semarang, Solo, dan Tegal)

Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

15. Daerah Istimewa Yogyakarta (Bantul dan Sleman)

Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

16. Jawa Timur (Banyuwangi, Gresik, Kediri, Malang, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya, dan Tulungagung)

Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

17. Bali (Badung, Denpasar, dan Tabanan)

Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

18. Nusa Tenggara Barat (Lombok)

Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

19. Kalimantan Barat (Pontianak)

Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

20. Kalimantan Tengah (Palangkaraya dan Kotawaringin Timur)

Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

21. Kalimantan Selatan (Banjar, Banjarbaru, Tabalong, dan Tanah Bumbu)

Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

22. Kalimantan Timur (Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Samarinda)

Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

23. Kalimantan Utara (Tarakan)

Harga elpiji 5,5 kg: Rp 107.000
Harga elpiji 12 kg: Rp 229.000.

24. Sulawesi Selatan (Makassar dan Pare-Pare)

Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

25. Sulawesi Selatan (Palu)

Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

26. Gorontalo (Gorontalo)

Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

27. Sulawesi Utara (Bitung)

Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

28. Sulawesi Tenggara (Kendari)

Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

29. Maluku (Ambon)

Harga elpiji 5,5 kg: Rp 117.000
Harga elpiji 12 kg: Rp 249.000.

30. Papua (Jayapura)

Harga elpiji 5,5 kg: Rp 117.000
Harga elpiji 12 kg: Rp 249.000.

Daftar penerima LPG 3 Kg

Sementara itu, dilansir Kompas.com (3/2/2025), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan kebijakan pengaturan penjualan LPG 3 Kg bertujuan agar subsidi pemerintah tepat sasaran.

Prasetyo menjelaskan kebijakan ini diperlukan untuk memastikan pembeli LPG 3 Kg adalah pihak yang berhak menerima subsidi pemerintah.

"Sehingga, kita berharap yang namanya subsidi ya kita pinginnya diterima oleh yang berhak kan kira-kira begitu. Jadi bukan untuk mempersulit (yang berhak), tidak," ujar Mensesneg.

"Tapi kita cuma mau merapikan semuanya supaya subsidi itu jauh lebih tepat sasaran," kata Prasetyo, yang ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025)

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi subsidi energi, khususnya untuk LPG 3 Kg, lebih terkontrol dan hanya sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Berikut ini adalah kelompok penerima subsidi LPG 3 Kg yang sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Kelompok Masyarakat Boleh Beli Subsidi LPG 3 Kg

1. Rumah Tangga

Rumah tangga yang memiliki legalitas penduduk. Mereka menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan memasak di lingkup rumah tangga.

2. Usaha Mikro

Usaha mikro yang menggunakan LPG 3 kilogram (kg) untuk keperluan memasak dalam operasional usaha mereka wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB merupakan identitas yang diperlukan oleh pelaku usaha untuk legalitas dan memudahkan proses administrasi.

Jenis usaha mikro yang diperbolehkan, meliputi:

Rumah/Warung Makan: Usaha penyediaan makanan dan minuman di tempat usaha tetap, seperti warung makan.

Kedai Makanan: Usaha makanan di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai seafood atau pecel ayam.

Penyediaan Makanan Keliling: Usaha makanan keliling, seperti tukang bakso, gorengan, atau otak-otak.

Kedai Minuman: Usaha minuman di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai kopi atau jus.

Rumah/Kedai Obat Tradisional: Usaha jamu atau obat tradisional, baik di tempat tetap maupun tenda bongkar pasang.

Penyediaan Minuman Keliling: Usaha minuman yang dijual secara keliling, seperti es doger, es cincau, atau jamu gendong.

3. Petani

Petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.

4. Nelayan

Pemerintah telah menyalurkan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan kepada nelayan yang berhak menerima bantuan tersebut.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi LPG 3 kilogram (kg) hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Dengan demikian, pendistribusian LPG 3 kg menjadi lebih terkontrol dan tepat sasaran.

Kebijakan ini mendukung upaya pemerintah dalam mengoptimalkan distribusi energi subsidi agar lebih efektif dan efisien, sehingga para nelayan yang memerlukan energi untuk operasional kapal penangkap ikan bisa mendapatkannya dengan mudah dan sesuai kebutuhan.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved