Tabung LPG 3 Kg Langka

Keluh Kesah Pedagang Tabung Gas LPG 3 Kg di Kota Malang

Pemilik salah satu pangkalan di Kota Malang itu cukup kesulitan dalam menjual gas melon sejak adanya kebijakan tersebut.

SURYAMALANG.COM/Purwanto
DISTRIBUSI: Pekerja mengangkat tabung gas LPG 3 Kg untuk didistribusikan ke pangkalan di Agen LPG PT Gading Mas Indah, Kota Malang, Selasa (4/2/2025). Pemerintah RI kembali menginstruksikan Kementrian ESDM untuk mengaktifkan lagi LPG 3 Kg dijual ke pengecer. 

Mereka hanya bisa mengikuti kebijakan dari pusat tersebut, sembari menunggu kebijakan baru lagi yang dibuat.

"Ya mau bagaimana lagi, kami di pangkalan juga gak berani kirim-kirim ke pedagang pengecer."

"Kalau kami gak boleh menjual, kasihan pedagang pengecer mau jualan apa, imbasnya malah banyak pengangguran," ucapnya.

Kebijakan pelarangan penjualan gas melon kepada pedagang pengecer pun akhirnya menimbulkan gejolak di sejumlah daerah.

Meski di Malang belum ditemukan adanya antrean panjang penjualan gas melon oleh masyarakat

Hingga akhirnya per Selasa (4/2/2025), pemerintah pusat kembali mengizinkan pedagang pengecer untuk menjual tabung gas LPG 3 Kg.

Dengan syarat menjadi sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).

Heru pun bisa bernafas lega akan kebijakan baru tersebut.

"Tadi kami baru tadi di grup WhatsApp."

"Saya setuju, daripada kami kesulitan jualan, mending seperti ini."

"Pedagang eceran boleh jualan, dan tabung di pangkalan bisa keluar banyak," tandasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved