Tabung LPG 3 Kg Langka

SYARAT dan CARA Pengecer Boleh Jual LPG 3 Kg Usai Prabowo Cabut Aturan, Daftar Sub Pangkalan

SYARAT dan CARA pengecer boleh jual LPG 3 kg usai Prabowo cabut aturan, daftar sub pangkalan, ikuti langkah-langkah berikut.

Instagram @prabowo/@patraniaga.jatimbalinus
LPG 3 KG LANGKA - Presiden Prabowo Subianto (KIRI) ketika memandangi kucing kesayangannya dalam dokumentasi di Instagram @prabowo, Sabtu (4/1/25). Tabung gas subsidi LPG 3 kg (KANAN) dirilis akun Instagram @resmipatraniaga.jatimbalinus memberitakan 140 lebih pengecer naik kelas jadi pangkalan, Kamis (16/1/25). 

"Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat," ujar Hasan dalam keterangannya pada Selasa mengutip Kompas.com.

Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai subpangkalan, maka harga di tingkat konsumen bisa terjaga.

"Begitu pula distribusi elpiji 3 kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya," tegas Hasan.

Cara daftar sub pangkalan gas elpiji 3 kg:

1. Kunjungi Pangkalan Gas: Konsumen harus datang ke sub-penyalur pangkalan gas LPG 3 kg.

  • Verifikasi Data: Tunjukkan KTP kepada petugas pangkalan.
  • Data akan dicatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP).

2. Jika KTP belum terdaftar, konsumen dapat mendaftar melalui Sub penyalur membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

3. Transaksi Pembelian: Jika KTP terdaftar, konsumen dapat melanjutkan transaksi pembelian gas LPG 3 kg.

4. Konsumen juga dapat mengecek status pendaftaran dengan mengunjungi pangkalan terdekat dan menunjukkan KTP untuk verifikasi lebih lanjut.

5. Penting untuk dicatat bahwa konsumen tetap dapat melakukan transaksi setelah pendaftaran tanpa harus menunggu hasil verifikasi.

Melalui OSS

Langkah pertama cara daftar pangkalan gas elpiji 3 kg online adalah membuat akun pada Sistem Online Single Submission (OSS).

Mengutip TribunSumsel, OSS merupakan platform perizinan berusaha terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah.

Berikut caranya:

1. Kunjungi situs resmi OSS di https://www.oss.go.id

2. Klik tombol "Daftar" yang terletak di pojok kanan atas halaman.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved