Tabung LPG 3 Kg Langka

SYARAT dan CARA Pengecer Boleh Jual LPG 3 Kg Usai Prabowo Cabut Aturan, Daftar Sub Pangkalan

SYARAT dan CARA pengecer boleh jual LPG 3 kg usai Prabowo cabut aturan, daftar sub pangkalan, ikuti langkah-langkah berikut.

Instagram @prabowo/@patraniaga.jatimbalinus
LPG 3 KG LANGKA - Presiden Prabowo Subianto (KIRI) ketika memandangi kucing kesayangannya dalam dokumentasi di Instagram @prabowo, Sabtu (4/1/25). Tabung gas subsidi LPG 3 kg (KANAN) dirilis akun Instagram @resmipatraniaga.jatimbalinus memberitakan 140 lebih pengecer naik kelas jadi pangkalan, Kamis (16/1/25). 

3. Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email.

4. Setelah mengisi semua data, centang kotak persetujuan, lalu klik "Submit".

5. Periksa email Anda untuk proses aktivasi akun dan ikuti instruksi yang diberikan

6. Setelah memiliki akun OSS yang aktif, langkah selanjutnya adalah mengajukan Izin Usaha Mikro dan memperoleh NIB.

Berikut tahapannya:

  • Masuk ke akun OSS Anda melalui situs https://www.oss.go.id.
  • Pilih menu "Permohonan", kemudian klik "IUMK" (Izin Usaha Mikro dan Kecil).
  • Klik opsi "Nomor Induk Berusaha (NIB)" dan lengkapi data profil yang diminta.
  • Isi detail usaha Anda, termasuk informasi mengenai jenis usaha, lokasi, dan data terkait lainnya.
  • Setelah semua data terisi dengan benar, klik "Proses NIB dan Izin Usaha".
  • Setelah proses selesai, Anda dapat mencetak dokumen NIB dan Izin Usaha sebagai bukti legalitas usaha Anda.

Demi Subsidi Tepat Sasaran 

Dengan skema baru ini, pengecer yang sudah terdaftar sebagai sub pangkalan dapat membeli LPG 3 kg langsung dari pangkalan resmi untuk kemudian dijual ke konsumen. 

Langkah ini diharapkan Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari dapat memperlancar distribusi LPG tabung melon ke masyarakat.

"Pasokan elpiji 3 kg dipastikan tidak akan berubah dan tetap sesuai kuota yang ditetapkan. Penataan distribusi ini semata-mata untuk memastikan subsidi tepat sasaran," tegas Heppy, Selasa (4/2/2025).

Baca juga: HARGA Terbaru LPG 3 Kg, LPG Pink dan LPG Biru di 38 Provinsi Per 4 Februari 2025

Kebijakan ini diputuskan setelah rapat tertutup antara Kementerian ESDM dan Pertamina pada Senin (3/2/2025) malam.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia sebelumnya menegaskan akan menuntaskan pembahasan skema pengecer menjadi sub pangkalan dalam rapat tersebut.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, mengkonfirmasi rapat pembahasan skema baru distribusi elpiji subsidi dihadiri khusus oleh tim internal Kementerian ESDM dan Pertamina.

"Iya betul (rapat tapi tertutup)," tuturnya dilaporkan Kompas.com, Senin (3/2).

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved