Tabung LPG 3 Kg Langka
SYARAT dan CARA Pengecer Boleh Jual LPG 3 Kg Usai Prabowo Cabut Aturan, Daftar Sub Pangkalan
SYARAT dan CARA pengecer boleh jual LPG 3 kg usai Prabowo cabut aturan, daftar sub pangkalan, ikuti langkah-langkah berikut.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Ada syarat dan cara pengecer boleh jual LPG 3 kg setelah Presiden Prabowo mencabut kebijakan terkait proses distribusi.
Sebelumnya pengecer tidak boleh lagi menjual tabung gas LPG 3 kg kepada masyarakat.
LPG 3 kg hanya dijual di pangkalan resmi atau sub-penyalur resmi Pertamina demi menjaga harga tetap stabil dan penyaluran subsidi tepat sasaran.
Kebijakan yang diberlakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu berlaku mulai 1 Februari 2025.
Baca juga: Mohon Pak Presiden Susi Pudjiastuti Sentil Prabowo Buntut LPG 3 Kg Langka, Warga Mau Beli Ditolak
Namun dampak yang timbul di lapangan menyebabkan masyarakat kesulitan mendapat tabung gas LPG hingga terjadi antrean panjang bahkan memicu kelangkaan.
Setelah tiga hari polemik LPG 3 kg ini menjadi sorotan, pemerintah kembali mengizinkan warung kelontong (pengecer) untuk terus menjual LPG 3 kg.
Apa syaratnya?
Syarat pengecer boleh menjual LPG 3 kg adalah dengan menjadi sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).
Menurut Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran pasokan LPG 3 kg dan meningkatkan kontrol distribusi.
"Kebijakan ini bertujuan menjaga ketersediaan elpiji subsidi bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi," ujar Heppy dalam keterangan yang diterima Selasa (4/2/2025) melansir Kompas.TV.
Data Pertamina mencatat, dari total hampir 63 juta NIK yang terdaftar dalam sistem MAP, sebanyak 375.000 NIK merupakan pengecer.
Sisanya terdiri dari 53,7 juta NIK rumah tangga, 8,6 juta NIK usaha mikro, dan 50.000 NIK petani/nelayan.
Bagaimana cara daftar menjadi sub-pangkalan?
Pengecer diminta mendaftarkan diri di aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) agar bisa terdaftar sebagai subpangkalan resmi.
Hal itu disampaikan Hasan menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto agar pengecer boleh kembali berjualan elpiji 3 kilogram (kg) mulai Selasa (4/2/2025) ini.
"Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat," ujar Hasan dalam keterangannya pada Selasa mengutip Kompas.com.
Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai subpangkalan, maka harga di tingkat konsumen bisa terjaga.
"Begitu pula distribusi elpiji 3 kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya," tegas Hasan.
Cara daftar sub pangkalan gas elpiji 3 kg:
1. Kunjungi Pangkalan Gas: Konsumen harus datang ke sub-penyalur pangkalan gas LPG 3 kg.
- Verifikasi Data: Tunjukkan KTP kepada petugas pangkalan.
- Data akan dicatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP).
2. Jika KTP belum terdaftar, konsumen dapat mendaftar melalui Sub penyalur membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
3. Transaksi Pembelian: Jika KTP terdaftar, konsumen dapat melanjutkan transaksi pembelian gas LPG 3 kg.
4. Konsumen juga dapat mengecek status pendaftaran dengan mengunjungi pangkalan terdekat dan menunjukkan KTP untuk verifikasi lebih lanjut.
5. Penting untuk dicatat bahwa konsumen tetap dapat melakukan transaksi setelah pendaftaran tanpa harus menunggu hasil verifikasi.
Melalui OSS
Langkah pertama cara daftar pangkalan gas elpiji 3 kg online adalah membuat akun pada Sistem Online Single Submission (OSS).
Mengutip TribunSumsel, OSS merupakan platform perizinan berusaha terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah.
Berikut caranya:
1. Kunjungi situs resmi OSS di https://www.oss.go.id
2. Klik tombol "Daftar" yang terletak di pojok kanan atas halaman.
3. Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email.
4. Setelah mengisi semua data, centang kotak persetujuan, lalu klik "Submit".
5. Periksa email Anda untuk proses aktivasi akun dan ikuti instruksi yang diberikan
6. Setelah memiliki akun OSS yang aktif, langkah selanjutnya adalah mengajukan Izin Usaha Mikro dan memperoleh NIB.
Berikut tahapannya:
- Masuk ke akun OSS Anda melalui situs https://www.oss.go.id.
- Pilih menu "Permohonan", kemudian klik "IUMK" (Izin Usaha Mikro dan Kecil).
- Klik opsi "Nomor Induk Berusaha (NIB)" dan lengkapi data profil yang diminta.
- Isi detail usaha Anda, termasuk informasi mengenai jenis usaha, lokasi, dan data terkait lainnya.
- Setelah semua data terisi dengan benar, klik "Proses NIB dan Izin Usaha".
- Setelah proses selesai, Anda dapat mencetak dokumen NIB dan Izin Usaha sebagai bukti legalitas usaha Anda.
Demi Subsidi Tepat Sasaran
Dengan skema baru ini, pengecer yang sudah terdaftar sebagai sub pangkalan dapat membeli LPG 3 kg langsung dari pangkalan resmi untuk kemudian dijual ke konsumen.
Langkah ini diharapkan Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari dapat memperlancar distribusi LPG tabung melon ke masyarakat.
"Pasokan elpiji 3 kg dipastikan tidak akan berubah dan tetap sesuai kuota yang ditetapkan. Penataan distribusi ini semata-mata untuk memastikan subsidi tepat sasaran," tegas Heppy, Selasa (4/2/2025).
Baca juga: HARGA Terbaru LPG 3 Kg, LPG Pink dan LPG Biru di 38 Provinsi Per 4 Februari 2025
Kebijakan ini diputuskan setelah rapat tertutup antara Kementerian ESDM dan Pertamina pada Senin (3/2/2025) malam.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia sebelumnya menegaskan akan menuntaskan pembahasan skema pengecer menjadi sub pangkalan dalam rapat tersebut.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, mengkonfirmasi rapat pembahasan skema baru distribusi elpiji subsidi dihadiri khusus oleh tim internal Kementerian ESDM dan Pertamina.
"Iya betul (rapat tapi tertutup)," tuturnya dilaporkan Kompas.com, Senin (3/2).
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
syarat dan cara pengecer boleh jual LPG 3 kg
syarat pengecer boleh jual LPG 3 kg
cara pengecer boleh jual LPG 3 kg
pengecer boleh jual LPG 3 kg
daftar sub pangkalan
daftar sub pangkalan LPG 3 kg
cara daftar sub pangkalan LPG 3 kg
Presiden Prabowo Subianto
Prabowo Subianto
pengecer LPG 3 kg
tabung LPG 3 Kg langka
LPG 3 Kg
suryamalang
Pengecer LPG Kota Batu Kembali Berjualan Usai Daftar jadi Sub Pangkalan, Kiriman Tak Tentu |
![]() |
---|
Tak Ada Lagi Antrian LPG 3 Kilogram di Kota Batu, Warga Lega Pasca Presiden Batalkan Kebijakan |
![]() |
---|
Curhat Emak-Emak di Kota Malang Sempat Sulit Beli Gas LPG 3 Kg, Tapi Kini Normal Lagi |
![]() |
---|
Pelaku UMKM di Kota Malang Tegaskan Rela Harga LPG 3 Kg Naik Sedikit Asalkan Mudah Didapat |
![]() |
---|
'Pecat Bahlil' Unek-unek Buruh Semprot Menteri ESDM Buat Aturan LPG 3 Kg Ngawur, Presiden Turun Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.