Mutilasi Jasad Dalam Koper Ngawi

PENGAKUAN Keji Antok Psikopat Simpan Sehari Kepala Uswatun di Mobil, Pura-pura di Depan Anak Istri

Pengakuan keji Antok psikopat narsistik simpan sehari kepala Uswatun Khasanah di mobil, pura-pura di depan anak istri tidak terjadi apa-apa.

Instagram @humaspoldajatim/suryamalang.com/Luhur Pambudi
PELAKU MUTILASI NGAWI - Rohmad Tri Hartanto alias Antok (KANAN) setelah ditangkap Polda Jatim di Madiun pada Minggu (26/01/2025). Antok yang dinyatakan psikopat narsistik (KIRI) sudah memakai baju tahanan oranye ditetapkan tersangka atas pembunuhan dan mutilasi terhadap jasad Uswatun Khasanah yang ditemukan di dalam koper kawasan Kabupaten Ngawi. 

Sambil meneteskan air mata, Antok menyampaikan permohonan maaf, baik kepada keluarga Uswatun Khasanah dan keluarganya sendiri.

"Buat keluarga alm, saya minta maaf, saya khilaf, saya salah," katanya dengan muka tertunduk. 

Emosi Antok semakin besar saat meminta maaf ke keluarganya. 

"Buat keluarga saya, anak istri saya di rumah. Buat ibu saya, saya juga minta maaf," katanya dengan suara bergetar.

Psikopat Narsistik

Selama menceritakan aksi kajinya, tidak terlihat ada keraguan atau ketakutan dari wajah Antok

Bahkan dengan gamblang dan tenang, Antok seolah tanpa dosa menceritakan detik-detik menghabisi Uswatun Khasanah.

Terkait hal itu Polda Jatim sudah melakukan tes kejiwaan dan mendapati Antok masuk ke golongan psikopat narsistik.

"Didapati hasil dari tes psikologi ini oleh psikolog forensik antara lain termasuk dalam golongan psikopat narsistik," kata Dirreskrimum Polda Jatim, M Farman, Senin (3/2/2025).

Baca juga: PANTAS Tega Mutilasi Uswatun, Antok Ternyata Psikopat Narsistik Tak Punya Iba, Emosi Meledak-Ledak

Ciri-ciri gangguan kepribadian tersebut adalah tidak memiliki rasa iba terhadap korban.

“Tidak punya perasaan yang iba terhadap korban apabila sudah merasa ketersinggungan, intinya emosinya meledak-ledak dan keibaannya kurang,” ujarnya.

Antok juga memutilasi korban dalam keadaan tenang tanpa memiliki rasa keraguan.

“Ya itu hasil dari psikolog itu karena pelaku ini kelihatan tenang dalam melakukan itu, tidak ada rasa keraguan, tidak ada rasa iba terhadap korban sehingga digolongkan sebagai psikopat,” kata Farman.

Kini, Antok dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved