Mutilasi Jasad Dalam Koper Ngawi

PANTAS Tega Mutilasi Uswatun, Antok Ternyata Psikopat Narsistik Tak Punya Iba, Emosi Meledak-Ledak

Pantas tega mutilasi Uswatun, Antok ternyata psikopat narsistik tak punya rasa iba, emosi meledak-ledak tanpa ada keraguan sama-sekali.

|
TikTok @helloboyjatanraspolda/CCTV via suryamalang.com/Luhur Pambudi
KASUS MUTILASI USWATUN - Rohmad Tri Hartanto alias Antok (KIRI) pelaku mutilasi saat diinterogasi oleh polisi pasca-pembunuhan terhadap Uswatun Khasanah di kamar hotel Kota Kediri pada Minggu (19/1/2025). Rekaman CCTV (KANAN) korban dan tersangka di restoran sebelum peristiwa pembunuhan. 

SURYAMALANG.COM, - Pantas tega mutilasi Uswatun Khasanah (29), Rohmad Tri Hartanto alias Antok (33) ternyata termasuk golongan psikopat narsistik.

Vonis tersebut adalah hasil dari tes psikologi Antok yang dilakukan oleh psikolog forensik pasca-tersangka membunuh dan memutilasi mayat selingkuhannya, Uswatun Khasanah wanita asal Blitar. 

Kekejaman Antok tidak berhenti di situ, tersangka juga membuang tiga bagian tubuh korban di tiga wilayah Kabupaten Jawa Timur. 

Bagian kepala korban dibuang di Trenggalek, kaki korban dibuang di Ponorogo dan sisa bagian tubuh korban yang lain dibuang di Ngawi. 

Baca juga: Kegiatan Antok dan Uswatun Khasanah di Malam Hari Sebelum Tragedi Mutilasi, Sempat Terekam CCTV

Sisa bagian tubuh Uswatun Khasanah dimasukkan di dalam koper merah yang dibungkus plastik layaknya paket. 

Tempat eksekusi pembunuhan terjadi di sebuah kamar hotel Kota Kediri pada Minggu (19/1/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jatim yang melakukan tes kejiwaan mendapati tersangka masuk ke golong psikopat narsistik.

"Didapati hasil dari tes psikologi ini oleh psikolog forensik antara lain termasuk dalam golongan psikopat narsistik," kata Dirreskrimum Polda Jatim, M Farman, Senin (3/2/2025).

Mengutip Kompas.com, ciri-ciri gangguan kepribadian tersebut adalah tidak memiliki rasa iba terhadap korban.

“Tidak punya perasaan yang iba terhadap korban apabila sudah merasa ketersinggungan, intinya emosinya meledak-ledak dan keibaannya kurang,” ujarnya.

RTH juga memutilasi korban dalam keadaan tenang tanpa memiliki rasa keraguan.

“Ya itu hasil dari psikolog itu karena pelaku ini kelihatan tenang dalam melakukan itu, tidak ada rasa keraguan, tidak ada rasa iba terhadap korban sehingga digolongkan sebagai psikopat,” katanya.

Seperti diketahui, motif Antok membunuh Uswatun Khasanah karena sakit hati dan kesal atas kalimat kasar yang pernah dilontarkan oleh korban ke anak perempuannya.

Baca juga: Bukti CCTV Terbaru Patahkan Alibi Antok Soal Sikap Kasar Uswatun Khasanah, Jadi Motif Mutilasi

Kini, Antok dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Polda Jatim juga mengungkap Antok (33) menangis saat diinterogasi penyidik.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved