Kasus Video Selebgram Krian Sidoarjo

VIDEO Selebgram Krian Sidoarjo Viska Berhubungan Layaknya Suami Istri dengan Iclas: Bukti Perzinaan

Video selebgram Krian Sidoarjo Viska Dhea Ramadhani berhubungan layaknya suami istri sama Iclas Budhi Pratama jadi bukti perzinaan oleh Polres Gresik.

Penulis: Willy Abraham | Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM/WILLY ABRAHAM
TERTUNDUK: Dua pemeran video selebgram Krian Sidoarjo, Viska Dhea Ramadhani (27) dan Iclas Budhi Pratama (33) digelandang di Markas Polres Gresik, Rabu (5/2/2025). Rekaman video berhubungan layaknya suami istri selebgram Viska dan Iclas dipergoki istri pemeran pria setelah viral di medsos. Kini, kedua pemeran itu berstatus tersangka dugaan perzinaan dan asusila dan terancam denda ratusan juta. 

Perkenalan itu berlanjut hingga pada Rabu 22 Januari 2025, Iclas mengajak selebgram Viska check in di Hotel Khas Gresik.

Di sana, mereka berhubungan layaknya suami istri hingga Iclas merekam perbuatannya itu.

Atas laporan dari istri Iclas, Satreskrim Polres Gresik menangkap kedua pemeran dalam video itu di sebuah kafe di Surabaya pada Senin (3/2/2025).

"Kedua tersangka diamankan saat berada di salah satu kafe di Surabaya," terang Kompol Danu.

Menurut Kompol Danu, anggota penyidiknya telah mengamankan barang bukti, di antaranya flashdisk dan ponsel berisi video kedua pelaku.

Kedua pelaku kini dijerat pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) atau pasal 34 Jo pasal 8 Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Video selebgram Krian Sidoarjo sempat viral di medsos

Rupanya, video berhubungan layaknya suami istri selebgram Viska dan Iclas sempat viral di media sosial (medsos). 

Setelah tahu video itu viral, anggota Polres Gresik pun mencari keberadaan mereka yang telah menghilang. 

Pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, anggota Polres Gresik menemukan selebgram Viska dan Iclas di sebuah kafe di Surabaya.

Dari hasil penyidikan, Polisi menetapkan dua tersangka yaitu Ichlas dan Viska Keduanya dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Adapun ancaman hukuman dalam pasal itu, kedua pelaku bisa dipenjara minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara.

"Serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar," ujar Kompol Danu.

Penyidik pun mengamankan barang bukti dari kedua pelaku.

Antara lain, tiga ponsel. Yakni, ponsel Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, iPhone 15 Pro Max.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved