Berita Viral

FAKTA -FAKTA Marno Pedagang Sayur Keliling Digugat Gegara Bikin Warung Gak Laku, Banyak yang Bela

Simak fakta-fakta Marno pedagang sayur keliling digugat gegara bikin warung toko kelontong gak laku dan sepi pembeli yang terjadi di Magetan Jatim.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Frida Anjani
Kolase Instagram @majeliskopi08 dan Kompas.com/Sukoco
PEDAGANG SAYUR KELILING DIGUGAT - Tangkapan layar unggahan akun Instagram @majeliskopi08 pada Kamis (6/2/2025). Pedagang sayur keliling bernama Marno di Magetan dilabrak oleh pemilik toko kelontong di esa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan bernama Bitner Sianturi. 

Ribuan pedagang sayur keliling menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (5/2/2025) sekira pukul 09.00 WIB.

Massa aksi datang mengerahkan kendaraan yang dipakai berjualan sehari hari seperti truk pikap, maupun sepeda motor, lengkap beserta gerobak kayu berisi sayur mayur, sampai dengan aneka bumbu.

Mereka yang biasa disebut sebagai Pedagang Etek merasa tak terima, lantaran 3 rekan sejawatnya digugat oleh Bitner Sianturi, warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.

Ketua Paguyuban Pedagang Etek Lawu, Yusuf mengatakan, aksi yang digelar ini sengaja menjadi libur berjualan alias mogok bersama.

“Tidak ada yang jualan. Perputaran ekonomi dari kami bisa mencapai Rp 1,7 Miliar untuk hari ini aja,” ujar Yusuf.

Pihaknya berharap, penggugat bisa mencabut tuntutannya dan diselesaikan secara kekeluargaan. Mengingat hanya berniat untuk mencari nafkah.

“Mediasi belum mendapatkan hasil, karena diundur. Rencananya hari Rabu dihadiri beberapa orang sebagai perwakilan,” ucapnya.

“Sembari melihat perkembangan kalau tuntutan masih berlanjut, akan mengerahkan massa banyak,” tuntas Yusuf.

5. Hasil Mediasi

GUGAT PEDAGANG SAYUR - Ribuan pedagang sayur keliling geruduk PN Magetan, Rabu (5/2/2025), memberikan dukungan kepada dua rekan mereka yang menjalani sidang gudatan larangan berjualan sayur di Desa Pesu. Menurut penggugat, keberadan pedagang sayur keliling membuat usaha toko kelontong miliknya sepi.
GUGAT PEDAGANG SAYUR - Ribuan pedagang sayur keliling geruduk PN Magetan, Rabu (5/2/2025), memberikan dukungan kepada dua rekan mereka yang menjalani sidang gudatan larangan berjualan sayur di Desa Pesu. Menurut penggugat, keberadan pedagang sayur keliling membuat usaha toko kelontong miliknya sepi. (KOMPAS.COM/SUKOCO)

Baca juga: Kisah Polisi Jujur, Sosok Aiptu Suwarjo 15 Tahun Nyambi Jadi Marbot Masjid, Bersihkan WC dan Makam

Seusai mediasi, Penggugat Bitner Sianturi menceritakan, tuntutan yang diajukan 17 Januari 2025, tidak ada maksud untuk melarang pedagang. 

Menurutnya, beberapa pedagang sayur keliling mangkal selama berjam jam, sehingga mematikan usaha toko kelontong sekitar.

“Saya tujukan ke beberapa pedagang karena melebihi batas wajarnya dari pagi sampai siang. Sementara pedagang lain, lewatnya bergantian,” terangnya.

Ia juga meminta beberapa pedagang sayur mengikuti aturan yang sudah disepakati bersama sejak tahun 2022.

Harapannya agar usaha sekitar tidak sepi.

“Boleh berdagang tapi pakai etika, tidak mangkal atau nongkrong dekat sekitar pedagang Desa Pesu. Isi jualan pedagang ini komplit seperti toko. Saya tidak melarang,” kata Bitner.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved