Berita Viral

FAKTA -FAKTA Marno Pedagang Sayur Keliling Digugat Gegara Bikin Warung Gak Laku, Banyak yang Bela

Simak fakta-fakta Marno pedagang sayur keliling digugat gegara bikin warung toko kelontong gak laku dan sepi pembeli yang terjadi di Magetan Jatim.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Frida Anjani
Kolase Instagram @majeliskopi08 dan Kompas.com/Sukoco
PEDAGANG SAYUR KELILING DIGUGAT - Tangkapan layar unggahan akun Instagram @majeliskopi08 pada Kamis (6/2/2025). Pedagang sayur keliling bernama Marno di Magetan dilabrak oleh pemilik toko kelontong di esa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan bernama Bitner Sianturi. 

6. Respon Kepada Desa

Di tempat yang sama Kepala Desa Pesu Gondo, menegaskan, selama ini tidak ada larangan pedagang sayur masuk ke Desa Pesu.

“Masyarakat sangat membutuhkan karena pelayanan prima, mereka sudah hadir pagi pagi. Ini tuntutan personal. Mediasi sudah 2 kali sejak 2022,” tegasnya.

“Kami sudah memberikan langkah bijaksana bahwa pedagang tidak mangkal, dan sudah ada himbauan di depan toko. Pedagang juga sudah mengikuti,” imbuh Gondo.

Kuasa Hukum Tergugat Awan Subagyo menuturkan, pada dasarnya perkara ini bersifat pribadi, tidak ada masalah yang merugikan Desa Pesu.

“Masih tahap mediasi menyampaikan hal yang menjadi persoalan. Kalau ada titik temu bisa dibicarakan, jika tidak membuahkan hasil maka ada pokok perkara yang diperiksa,” tuturnya 

Sementara itu Juru Bicara Pengadilan Negeri Magetan, Dedi Alparesi, mengungkapkan, mediasi yang digelar tadi belum menemukan titik terang antara kedua belah pihak.

“Mediasi minta ditunda seminggu lagi dan minggu depan akan audiensi, para pihak menawarkan masing masing solusi. Kami berharap selesai tingkat mediasi,” ungkapnya.

Jika tidak berhasil, lanjut Dedi, maka dipersidangkan pokok perkara oleh majelis hakim. 

“Gugatan intinya menggugat beberapa pedagang sayur keliling Desa Pesu, karena menganggap para pedagang merugikan penggugat yang berjualan toko kelontong disana,” tandasnya.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved