Ramp Check kota Batu

Polisi dan Dishub Batu Gelar Ram Check di 7 PO Kota Batu, Minimalisir Terjadinya Kecelakaan Bus

Ramp chek dilakukan dengan mendatangin ke garasi-garasi Perusahaan Otobus (PO) yang ada di Kota Batu.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Dok.Dishub
RAMCEK BUS PARIWISATA BATU - Tim inspeksi LLAJ dari Polres Batu dan Dishub Batu saat melakukan ramcek bus pariwisata di Kota Batu untuk meminimalisir kecelakaan, Jumat (7/2/2025).() 

Untuk kerja tidak baik dan tidak ada sisa angin, serta didapati bus tak mengantongi KIR, beroperasi tanpa izin trayek dan surat izin angkutnya sudah dalam kondisi kadaluarsa atau tidak aktif.

KIR bus sudah kadaluarsa sejak 15 Desember 2023, sedangkan untuk izin angkutan sudah tidak aktif per 26 April 2020.

Hingga akhirnya polisi menetapkan sopir, MAS (30) dan pemilik PT Sakhindra Cemerlang Wisata sekaligus pemilik bus wisata berinisial RW (33) asal Denpasar sebagai tersangka.

Untuk menindaklanjuti insiden tersebut, Polisi dan Dishub akan datang ke PO bus yang ada di Kota Batu untuk melakukan pemeriksaan unit bus.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved