Ramp Check kota Batu
Polisi dan Dishub Batu Gelar Ram Check di 7 PO Kota Batu, Minimalisir Terjadinya Kecelakaan Bus
Ramp chek dilakukan dengan mendatangin ke garasi-garasi Perusahaan Otobus (PO) yang ada di Kota Batu.
Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Dok.Dishub
RAMCEK BUS PARIWISATA BATU - Tim inspeksi LLAJ dari Polres Batu dan Dishub Batu saat melakukan ramcek bus pariwisata di Kota Batu untuk meminimalisir kecelakaan, Jumat (7/2/2025).()
Untuk kerja tidak baik dan tidak ada sisa angin, serta didapati bus tak mengantongi KIR, beroperasi tanpa izin trayek dan surat izin angkutnya sudah dalam kondisi kadaluarsa atau tidak aktif.
KIR bus sudah kadaluarsa sejak 15 Desember 2023, sedangkan untuk izin angkutan sudah tidak aktif per 26 April 2020.
Hingga akhirnya polisi menetapkan sopir, MAS (30) dan pemilik PT Sakhindra Cemerlang Wisata sekaligus pemilik bus wisata berinisial RW (33) asal Denpasar sebagai tersangka.
Untuk menindaklanjuti insiden tersebut, Polisi dan Dishub akan datang ke PO bus yang ada di Kota Batu untuk melakukan pemeriksaan unit bus.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Ramp Check kota Batu
Daftar Prestasi Salsa Erwina Hutagalung Tantang Debat Sahroni Sebut Bubarkan DPR Ide Orang Tolol |
![]() |
---|
Lewati 10 Tahapan, Sebanyak 60 Bidang Tanah di Desa Sumberbrantas Kota Batu Tuntaskan Redistribusi |
![]() |
---|
Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Ribuan Ojol Bakal Gelar Unjuk Rasa di Polda Jatim Jumat Malam |
![]() |
---|
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Janji Tuntaskan Polemik Pasar Blimbing, Siap Tegas kepada Investor |
![]() |
---|
Bupati Blitar Rijanto Mutasi 153 Pejabat di Lingkungan Pemkab Blitar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.