Pagar Laut Tangerang

Gencar Temuan Pagar Laut, Kantor Kementerian ATR/BPN Mendadak Kebakaran, Kertas Arsip Hangus

Gencar temuan pagar laut, kantor Kementerian ATR/BPN mendadak kebakaran, kertas arsip hangus ada beberapa dugaan penyebabnya.

|
Instagram @nusronwahid/Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
KEBAKARAN KANTOR ATR/BPN - Kepulan asap cukup tebal (KIRI) terjadi di gedung Kementerian ATR/BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (8/2/2025) malam diduga terjadi kebakaran di lantai 1 gedung. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (KANAN) mendatangi lokasi menjelaskan api sudah berhasil dipadamkan. 

Pantauan Tribunnews.com sekira pukul 23.29 WIB, sejumlah mobil pemadam kebakaran (damkar) masuk ke dalam kawasan gedung melalui pintu samping.

Adapun damkar menerima laporan sekira pukul 23.09 WIB.

Baca juga: Kebakaran RS Mitra Delima Bululawang Malang, 27 Pasien Dewasa dan 4 Bayi Dievakuasi Saat Dinihari

Lalu, sejumlah petugas pemadam kebakaran langsung mendatangi lokasi.

"Pengerahan Unit 21 unit, 62 personel," tutur Plt Kadis Gulkarmat Jakarta, Satriadi Gunawan saat dihubungi, Sabtu.

Menurut menteri ATR/BPN Nusron Wahid, api yang membakar kantornya itu diduga berasal dari komputer yang tidak dimatikan, namun hal itu masih perlu diselidiki. 

"Enggak ada (korban). Jadi tadi ini kebetulan tadi itu kayanya ya itu ada petugas itu, pegawai, komputer nya itu gak dimatikan. Lalu kejadian, ketahuan sama sekuriti," kata Nusron.

Beruntung, titik api segera ditemukan dan dipadamkan petugas hingga tak merembet ke bangunan yang lain.

Tugas dan Fungsi ATR/BPN

Sesuai Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Menteri ATR mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang untuk membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.

Seperti tertuang pada Pasal 5 Perpres tersebut, Kementerian ATR menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, survei dan pemetaan pertanahan dan ruang, penetapan hak dan pendaftaran tanah, penataan agraria, pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan, pengendalian dan penertiban tanah dan ruang, serta penanganan sengketa dan konflik pertanahan;

- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;

- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang;

- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;

- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di daerah; dan

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved