Pagar Laut Tangerang

Gencar Temuan Pagar Laut, Kantor Kementerian ATR/BPN Mendadak Kebakaran, Kertas Arsip Hangus

Gencar temuan pagar laut, kantor Kementerian ATR/BPN mendadak kebakaran, kertas arsip hangus ada beberapa dugaan penyebabnya.

|
Instagram @nusronwahid/Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
KEBAKARAN KANTOR ATR/BPN - Kepulan asap cukup tebal (KIRI) terjadi di gedung Kementerian ATR/BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (8/2/2025) malam diduga terjadi kebakaran di lantai 1 gedung. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (KANAN) mendatangi lokasi menjelaskan api sudah berhasil dipadamkan. 

- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Baca juga: Kebakaran di Gedung Dishub Jatim di Surabaya,14 Truk Pemadam Dikerahkan 

Sementara berdasarkan Pasal 2 Perpres Nomor 48 Tahun 2020, Badan Pertanahan Nasional atau BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian di Pasal 3 Perpres tersebut, BPN menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

a. penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan;

b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei dan pemetaan pertanahan;

c. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah;

d. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah, penataan tanah sesuai rencana tata ruang, dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;

e. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan; 

f. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penertiban penguasaan dan pemilikan tanah, serta penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang;

g. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik serta penanganan perkara pertanahan;

h. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN;

i. pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN;

j. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pertanahan dan lahan pertanian pangan
berkelanjutan;

k. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan; dan

1. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved