Korupsi Mojokerto

BREAKING NEWS - Kejari Mojokerto Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Kapitasi 27 Puskesmas Rp 5 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi dana kapitasi di 27 puskesmas.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM/MOHAMMAD ROMADONI
TERSANGKA KORUPSI: Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana dalam konferensi pers menyatakan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana kapitasi 27 Puskesmas Kabupaten Mojokerto, Senin (10/2/2025). Adapun kerugiaan negara atas tindak korupsi itu mencapai Rp 5 miliar. 

SURYAMALANG.COM | MOJOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi dana kapitasi di 27 puskesmas.

Adapun kerugian negara atas dugaan kasus korupsi itu mencapai Rp 5 miliar.
 
Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana mengatakan, penetapan tersangka telah berdasarkan hasil penyidikan dugaan korupsi dana BLUD (Badan layanan umum daerah) di 27 Puskesmas  Kabupaten Mojokerto Tahun anggaran 2021-2022.

Tim penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto mengusut dugaan korupsi dana BLUD puskesmas, pada Agustus 2023 lalu.

"Tersangka berinisial YF, kita tetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana BLUD di 27 Puskesmas se-Kabupaten Mojokerto," jelasnya dalam konferensi pers di Kejari Kabupaten Mojokerto, Senin (10/2/2025).

Tersangka YF (34) adalah koordinator rekanan pihak ketiga (Perorangan) dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Jawa Timur, yang ditunjuk untuk mengelola anggaran dari BLUD di 27 puskesmas Kabupaten Mojokerto.

Namun dalam realisasinya tersangka YF justru memanfaatkan bertindak tidak sesuai aturan bahkan diduga merekayasa kontrak (BLUD) hingga pemalsuan dokumen.

"Tersangka YF selaku koordinator di mana modusnya, contohnya memalsukan dokumen, kemudian pembuatan beberapa kontrak (BLUD) tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan," ungkap Endang Tirtana.

Ia mengungkapkan pihaknya melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, untuk melakukan audit perhitungan jumlah kerugian Negara akibat perbuatan korupsi tersebut.

"Kerugian Negara sesuai perhitungan dari BPKP Jawa Timur, sekitar Rp 5 miliar," ucap Kajari Kabupaten Mojokerto.

Menurut dia, tersangka YF belum dilakukan penahanan sebagaimana pasal 21 KUHAP tentang penahanan dapat dilakukan sesuai kepentingan penyidikan.

"Tersangka belum kami tahan, sesuai Pasal 21 KUHAP dan kebutuhan penyidikan yang nanti akan kita tindak lanjuti. Dan yang bersangkutan belum kita periksa, kita agendakan segera dalam pekan ini," kata Endang.

Akibat perbuatannya, tersangka YF dijerat dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved