Kasus Suap Perkara Ronald Tannur
Tembus 1 Triliun, Total Gratifikasi Zarof Ricar Eks MA Makelar Kasus Ronald Tannur Korupsi 10 Tahun
Tembus Rp 1 triliun, total gratifikasi Zarof Ricar eks MA makelar kasus Ronald Tannur sudah korupsi selama 10 tahun, ada emas 51 kilogram.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Tembus Rp 1 triliun total gratifikasi Zarof Ricar mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), makelar kasus Ronald Tannur.
Dari fakta persidangan yang diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025), Zarof Ricar telah melakukan banyak gratifikasi.
Tidak saja dalam kasus Ronald Tannur, namun juga di kasus-kasus lain selama Zarof Ricar menjabat.
Menurut JPU, selama mengemban jabatannya sebagai MA, Zarof Ricar menerima gratifikasi dalam bentuk uang sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas dengan total mencapai Rp 1 triliun.
Gratifikasi itu terjadi dari kurun 2012 hingga 2022 atau selama 10 tahun Zarof Ricar menjabat.
Baca juga: Eks Ketua PN Surabaya jadi Tersangka di Kejagung, KY Ungkap Pertemuan dengan Pengacara Ronald Tannur
Zarof Ricar menerima gratifikasi itu diduga terkait pengurusan perkara baik di pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, maupun peninjauan kembali (PK).
“(Zarof) menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing (valuta asing) yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah" kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
"Nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp 915.000.000.000 dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram,” jelasnya mengutip Kompas.com.
Jaksa mengatakan, sebelum pensiun Zarof Ricar merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Zarof Ricar pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum MA) pada 2006-2014.
Kemudian, Zarof Ricar menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Badilum pada 2014-2017 dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA pada 2017-2022.
Baca juga: Siapa Rudi Suparmono Mantan PN Surabaya Ditangkap di Palembang? Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Zarof Ricar tercatat pensiun pada Februari 2022.
Jaksa menyatakan, penerimaan uang dan emas sekitar Rp 1 triliun itu tidak pernah dilaporkan Zarof kepada KPK.
Sementara, harta tersebut tidak sesuai dengan profil Zarof sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya" kata jaksa.
"Dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban terdakwa,” sambungnya.
Dalam uraiannya, jaksa menyebut, uang Rp 915 miliar itu terdiri dari berbagai pecahan mata uang asing seperti dollar Amerika Serikat (AS), dollar Singapura, dan dollar Hongkong.
Baca juga: Pengacara Korban Ronald Tannur Laporkan Hakim Agung Kasasi Ronald Tannur ke Komisi Yudisial, Janggal
Sementara, emas yang menjadi barang bukti gratifikasi itu terdiri dari ratusan keping dengan gramasi yang bervariasi.
Akibat perbuatannya, Zarof didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Adapun dakwaan ini merupakan dakwaan kedua yang bersifat kumulatif.
Pada dakwaan pertama, jaksa menyebut Zarof terlibat atau membantu pengacara terdakwa pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mengkondisikan majelis kasasi.
Akibat perbuatannya, Zarof didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ibu Ronald Tannur Juga Sidang
Pada persidangan yang berlangsung Senin (10/2/2025), Zarof Ricar tidak sendiri, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur juga dijadwalkan menjalani sidang perdana.
Selain Zarof dan Meirizka, penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat juga akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu
Dalam kasus dugaan suap tersebut, Meirizka, ibu Ronald Tannur memberikan sejumlah uang untuk diberikan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani perkara anaknya.
Baca juga: Edward Ayah Ronald Tannur Tinggalkan Kantor Kejati Jatim, Usai Diperiksa Penyidik Kejagung
Selama perkara Ronald Tannur berproses sampai putusan di PN Surabaya, Meirizka telah memberikan uang kepada Lisa selaku pengacara anaknya, sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.
Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp 2 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp 3,5 miliar.
Sementara itu, dalam kasus tersebut Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Lisa.
Lisa meminta Zarof agar mengupayakan hakim agung pada MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya.
Baca juga: Orang tua Ronald Tannur Kena Semua Setelah Ibu Giliran Ayahnya Diperiksa, Edward Tahu Soal Fee
Dalam perkara itu, Lisa menjanjikan uang sebesar Rp 5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S.
Sedangkan untuk Zarof dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya.
Akan tetapi uang tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim tersebut.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
gratifikasi Zarof Ricar
Zarof Ricar
Mahkamah Agung (MA)
makelar kasus Ronald Tannur
Ronald Tannur
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
suryamalang
Kisah Kebakaran dan Penjarahan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Komputer hingga Piring Diusung |
![]() |
---|
Sri Mulyani Kena Giliran Penjarahan Massa di Jakarta, Warga Bawa Lukisan, Guci hingga Kursi |
![]() |
---|
Senasib dengan Ahmad Sahroni, Rumah Eko Patrio Ikut Dijarah Massa Meski Sudah Minta Maaf |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Hasil Imbang Lawan Persijap Jepara, Singo Edan Belum Terkalahkah |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Cagar Budaya Gedung Negara Grahadi Surabaya Dibakar Massa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.