Sosok Bramasta Afrizal Riyadi Bikin Wali Kota Surabaya Murka, Mahir Menipu Pakai Pinjol dan Jabatan

Sosok Bramasta Afrizal Riyadi yang Bikin Wali Kota Eri Murka, Pandai Menipu Pakai Modus Pinjol dan Jabatan

Pemkot Surabaya
BERI ARAHAN - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikan penjelasan kepada pegawai Pemkot Surabaya beberapa waktu lalu. Wali Kota Eri secara khusus memberikan atensi soal UMKM yang menjadi korban penipuan oknum mantan pegawai kontrak Pemkot Surabaya. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi geram mendengar sejumlah UMKM di Surabaya menjadi korban penipuan.

Pihaknya mewanti bawahannya untuk berhati-hati dalam memberikan pendampingan kepada UMKM, terutama yang terkait dengan keuangan.

Pernyataan Wali Kota Eri Cahyadi adalah menindaklanjuti adanya laporan 14 pelaku UMKM yang mengalami kerugian dengan total mencapai ratusan juta rupiah.

Ironisnya, penipuan ini dilakukan oknum yang merupakan mantan pegawai kontrak Pemkot Surabaya melalui sosialisasi yang berlangsung di Kantor Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo.

Eri Cahyadi menegaskan bahwa pihak kelurahan dan kecamatan tidak bisa lepas tangan.

"Saya tidak mau terulang ada yang namanya mantan OS-nya (outsourcing/pegawai kontrak) Kota Surabaya bujuki (membohongi) UMKM Kota Surabaya," kata Cak Eri.

Terungkap, bahwa mantan pegawai kontrak Pemkot Surabaya menggunakan data UMKM untuk mengakses pinjaman online (pinjol).

Akibatnya, masing-masing UMKM menerima kerugian cukup besar.

Baca juga: Banyak Pedagang di Surabaya Dipaksa Ikut Pinjol Tanpa Menerima Sepeser Uang, Kini Menanggung Utang

"Saya tidak ingin terulang lagi. Intinya, kami ingin informasi untuk mengumpulkan UMKM ini datang dari Dinas UMKM dan Koperasi, tidak dari yang lain," katanya.

Eri Cahyadi telah mencari tahu sosok penipu yang membuat UMKM di Surabaya terjerat pinjaman online.

Ia bernama Bramasta Afrizal Riyadi, oknum tersebut sempat bekerja di Pemkot Surabaya sebagai tenaga kontrak.

Namun, yang bersangkutan lantas diberhentikan pada pertengahan 2024 karena terlibat kasus penggelapan Alat Tulis Kantor (ATK).

Terakhir kali, Bramasta Afrizal Riyadi berada di Bagian Umum Pemkot Surabaya.

"Wes metu (sudah dipecat). Sebab, arek (anak) ini bermasalah terkait ATK di bagian umum yang berkurang."

"Karena itu, dikeluarkan sanksinya," kata Cak Eri dikonfirmasi terpisah.

Baca juga: Kisah Warga Bondowoso Kena Jebakan Pinjaman KUR Abal-abal, Kaget saat Dibebani Utang Rp 100 Juta

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved