Kota Malang Butuh Regulasi Agar Pasokan Tabung Gas LPG 3 Kg Tepat Sasaran
DPRD Kota Malang tengah memikirkan perihal pembuatan regulasi yang dapat mengatur distribusi tabung gas LPG 3 Kg agar tepat sasaran.
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - DPRD Kota Malang tengah memikirkan perihal pembuatan regulasi yang dapat mengatur distribusi tabung gas LPG 3 Kg agar tepat sasaran.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menjelaskan, berdasarkan kunjungannya ke PT Pertamina Fuel Terminal Malang, Jumat (14/2/2025), masih belum ada aturan yang tegas mengatur distribusi agar tidak salah sasaran.
Kondisinya serba sulit, saat pasokan LPG 3 Kg harus disalurkan tepat sasaran, namun yang terjadi di lapangan banyak penyalahgunaan. Di satu sisi, belum ada regulasi yang bisa memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.
Kementerian ESDM RI telah menerbitkan aturan yang mengatur distribusi pasokan kepada yang layak. Beberapa pihak yang layak mendapatkan LPG 3 Kg antara lain adalah rumah tanggan yang kurang mampu, kemudian nelayan atau petani, serta pelaku UMKM.
Baca juga: DPRD Kota Malang Kunjungi Pertamina, Pastikan Stok Tabung Gas LPG 3 Kg Aman dan Terkendali
Setelah kunjungan ke Pertamina di Kota Malang, Amithya mengatakan pihaknya perlu mempelajari materi yang dibutuhkan untuk membuat regulasi. Sejumlah daerah sudah memiliki regulasi seperti di Pontianak. Kemungkinan apa yang diterapkan di Pontianak juga akan dipelajari.
"Ya tadi juga sempat dicontohkan kalau tempat lain ada Perda. Fenomena yang terjadi di Kota Malang, itu menjadi bahan apakah memang sangat krusial agar Perda dimiliki di Kota Malang," kata Amithya, Jumat (14/2/2025).
Sepekan yang lalu, Amithya mendapat keluhan dari masyarakat mengenai kelangkaan tabung gas LPG 3 Kg di Kedungkandang. Kondisi itu berlangsung antara dua sampai tiga hari.
Warga harus membeli tabung gas LPG 3 Kg di kelurahan lain. Setelah mendapatkan penjelasan dari Pertamina, Amithya berharap ada koordinasi yang lebih intensif mengawal keberadaan LPG 3 Kg untuk masyarakat yang berhak menerimanya.
"Saya berharap ke depannya ada yang bisa kami urun rembugkan, juga dari Pertamina sendiri untuk dukungan kebijakan membantu lancarnya distribusi kuota kementerian dari pusat. Memang ada efisiensi, tapi juga belum tahu bagaimana berimbas ke masyarakat," katanya.
Ketua Komisi B, DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji mengatakan bahwa regulasi yang dibutuhkan membutuhkan kajian. Jangan sampai regulasi menjadi boomerang bagi masyarakat. Perlu kajian yang komprehensif agar penerapan regulasi tepat situasi.
"Kami harus pelajari dulu, memang ada beberapa tempat yang telah menerapkan itu," katanya.
Menurut Bayu, dalam regulasi tersebut juga harus dijelaskan klasifikasi usaha yang boleh menggunakan tabung gas LPG 3 Kg.
Ketika regulasi di atas mengatur distribusi LPG 3 Kg bisa disalurkan ke pelaku UMKM, di sisi lain terdapat ketidaktepatan penyaluran. Bahkan ada UMKM yang bisa menggunakan lebih banyak pasokan dari sewajarnya.
"Saat ini, kami harus memastikan bahwa ketersediaan stok dan distribusi lancar. Di Kota Malang, keadaan human error, sejauh pengamatan kami tidak ada. Kan ini juga masih ada kurang tepatnya LPG subsidi."
"Artinya, mungkin yang seharusnya tidak mendapatkan pasokan, di lapangan juga masih ada. Ini juga menjadi perhatian kami di konstituen, sifatnya edukasi, sosialisasi, lalu tindakan kedisiplinan. Mungkin nanti Satpol PP bisa bergerak kalau ada Perda," katanya.
SPAM Bango Beroperasi 200 Liter Per Detik, Kota Malang Menuju Kemandirian Air Bersih Layak Konsumsi |
![]() |
---|
Pecahkan Rekor di Jepang, Ini Sinopsis Film Demon Slayer : Kimetsu no Yaiba Infinity Castle 2025 |
![]() |
---|
Mengintip Realisasi Makan Bergizi Gratis di Kota Batu, Pemkot Masih Fokus pada Pembangunan SPPG |
![]() |
---|
Persebaya Surabaya Vs PSIM Yogyakarta, Eduardo Perez Antusias Sambut Laga Perdana Super League |
![]() |
---|
Satpol PP Belum Temukan Pengibaran Bendera One Piece di Kabupaten Malang |
![]() |
---|