Siswi Kelas 5 SD Jadi Korban Bujuk Rayu Remaja dan Pemuda di Jombang, Pelaku Jadi Sasaran Amuk Warga

Dua pelaku yang ditangkap. Ada satu orang dewasa dan satunya masih di bawah umur. Kasus ini sudah ditangani unit PPA Satreskrim Polres Jombang

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
KASUS PERSETUBUHAN ANAK - Tangkapan layar dua pria Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang diSeret oleh polisi menghindari amukan massa pada Minggu (9/2/2025). Polisi benarkan penangkapan kedua pria tersebut atas kasus persetubuhan anak di bawah umur. 

Agar tidak terjadi kericuhan karena warga sudah berkumpul. Kedua pria ini lalu sesegera mungkin diserahkan ke polisi setelah pihak korps berseragam coklat itu datang.

"Kedua pelaku ini mengakui perbuatannya. Dan langsung diserahkan ke polisi," ungkap A.

A menjelaskan, kedua pelaku ini punya modus yakni berkenalan dengan korban yang merupakan teman adik pelaku. 

"Adik salah satu pelaku RF ini adalah teman korban sekolah. Korban ini sering main ke rumah pelaku. Lalu korban ini dibujuk hingga akhirnya disetubuhi," pungkasnya.

RF berulang kali menyetubuhi korban di rumah K.

Dimana rumah K ini kerap digunakan RF melakukan aksi bejatnya. Sementara K melakukan aksinya satu kali.

Kedua pria ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 yang mengatur Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No.1 Tahun 2016 jo Pasal 76D UURI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved