Gelondongan Pohon Jati dalam 2 Pikap Diamankan, Polisi Kehutanan Madiun Pergoki Pelaku Ilegal Loging

Polhut sergap pembalakan liar alias Ilegal Logging, di BKPH Brumbun, RPH Mruwak Petak 42A, masuk Desa Mruwak, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
BARANG BUKTI - Polisi Kehutanan Madiun mengevakuasi barang bukti gelondongan batang pohon jati di atas pikap di BKPH Brumbun, RPH Mruwak Petak 42A, masuk Desa Mruwak, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jumat (14/2/2025). Polisi Kehutanan Madiun memergoki pelaku pembalakkan liar yang sedang menebang pohon jati tanpa izin 

SURYAMALANG .COM, MADIUN - Polisi Kehutanan (Polhut) Mobile KPH Madiun, menyergap pelaku pembalakan liar alias Ilegal Logging, di BKPH Brumbun, RPH Mruwak Petak 42A, masuk Desa Mruwak, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.

Komandan Regu Polhut Mobil KPH Madiun Hadi Sudarmono, dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat, Sabtu (15/2/2025), membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, kejadiannya sekitar jam 15.15 WIB hari Jumat (14/2/2025). Cuma barang bukti saja yang bisa kami amankan, pelaku tidak tertangkap,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas beberapa orang sedang memotong, atau menebang Pohon Jati, di lokasi tersebut.

“Saya langsung perintahkan anggota piket patroli dan betul adanya, pelaku lari meninggalkan sejumlah gelondongan kayu jati sudah di atas kendaraan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelaku menggunakan Kendaraan mobil Pikap Jenis Mitsubishi L 300, dengan plat nomor AE 9834 NG.

“Uniknya pelaku membawa 2 kendaraan truk pikap dengan 2 nomor polisi yang sama,” imbuhnya.

Guna keperluan penyelidikan lebih lanjut, Polhut Madiun telah membawa belasan gelondongan batang pohon jati, dan kendaraan pikap sebagai barang bukti ke Polres Madiun.

Sementara pelaku yang melarikan diri tengah diburu oleh petugas.

“Sudah kami limpahkan untuk proses penanganan lebih lanjut,” tandasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved