Kontraktor di Malang Saling Tikam, Ketua Fraksi PDIP Minta CV yang Diduga Jual Proyek Di-Blacklist
Kontraktor di Malang Saling Tikam, Ketua Fraksi PDIP Minta CV yang Diduga Jual Proyek Di-Blacklist
Penulis: Imam Taufiq | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Kasus hukum yang akan menjerat kontraktor akibat dilaporkan sesama kontraktor ke Satreskrim Polresta Malang Kota, akhirnya kian ramai.
Bukan cuma Ahmad Kusairi, koordinator LSM Pro Desa, yang mengkritisinya, namun Abdul Qodir, ketua Fraksi PDI Perjuangan, juga minta agar kasus saling tikam dua kontraktor itu diusut tuntas.
Selain itu, Abdul Qodir juga heran, karena mencuatnya kasus ini justru menguak kasus lainnya, yang malah lebih penting, dari kasus perseteruan dua rekanan itu.
Ternyata, menurutnya, untuk mendapatkan proyek di dinas Pemkab Malang itu, pelapor, Eko W, diduga beli ke terlapor, HSN.
Sedang, HSN sendiri, yang informasinya tak punya akses ke Dinas Bina Marga, yang memberi empat proyek itu kok bisa mendapatkan proyek sebanyak itu, kan aneh dan luar biasa.
Baca juga: Sesama Kontraktor Saling Tikam, Dugaan Ngembat Dana Proyek Plengsengan di Malang Senilai Rp 407 Juta
"Kasus ini viral, dan banyak orang menunggu ujungnya, karena bukan sekadar penipuan sesama kontraktor, namun pemicunya itu justru yang lebih menarik," tegas Abdul Qodir kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (16/2/2025).
Makanya, wakil ketua DPC PDI Perjuangan ini minta agar penyidik Polresta Malang Kota menuntaskan kasus laporan dugaan wanprestasi atau penipuan uang proyek dinding penahan plengsengan senilai Rp 779 juta tahun 2023 itu.
Sebab, lanjut dia, itu bukan sekadar penipuan biasa, namun ada yang lebih menarik. Yakni, dugaan jual beli proyek antarkontraktor, bukan antara dinas ke kontraktor.
"Bisa saja dinas, yang memberi empat proyek ke empat CV itu tak bersalah. Namun, yang jadi pertanyaan banyak orang itu, kenapa proyek itu kok nggak dikerjakan sendiri oleh empat CV itu, namun kok dikerjakan kontraktor lain. Itu yang harus dikuak," paparnya.
Jika faktanya demikian, lanjut Abdul Qodir, itu berarti, empat pemilik CV itu mau enaknya sendiri. Mereka tak mau tangannya belepotan lumpur plengsengan, sehingga empat proyek PL (penunjukkan langsung) itu langsung di-duit-kan, dengan dijual ke kontraktor lain, yang butuh pekerjaan karena tak punya akses ke dinas.
"Ya, kasihan juga pada pelapor, sudah keluar modal buat menyelesaikan proyek itu, namun malah berakhir seperti ini."
"Maka, kami minta agar empat CV yang diduga menjual proyek itu, ya di-blacklist biar ada efek jera," paparnya.
Perlu diketahui, kasus ini mencuat setelah dilaporkan ke Satreskrim Polresta Malang Kota, Rabu kemarin (12/2/2025) lalu.
Pelapornya adalah kontraktor senior, Eko W, ( 47), warga Dusun Turi, Desa Turirejo, Kecamatan Lawang. Ia melaporkan temannya, HSN, sesama kontraktor, karena mengaku ditipu Rp 507 juta.
Penipuan itu, Eko mengaku usai mengerjakan proyek dinding plengsengan tahun 2023 lalu, dari Dinas PU Bina Marga Pemkab Malang, tak dibayar.
"Saya mau mengerjakan, karena pada Juli 2023 itu, saat saya ditemui dia (HSN), empat paket proyek itu sudah ada SPK-nya (surat perintah kerja) dari Bina Marga.
"Yakni, empat proyek itu atas nama empat CV yang menerimanya, sehingga sudah jelas semuanya, makanya saya langsung menerimanya," tuturnya.
Empat CV itu, sesuai pada somasi Eko ke HSN, sebelum dilaporkan ke Polresta, di antaranya, CV Abricons, CV Larostama, CV Mahesa, dan CV Nikkindo.
Bahkan, Eko mengaku karena proyek itu sudah jelas lokasinya dan tinggal mengerjakannya saja, dirinya tak keberatan dimintai uang Rp 100 juta oleh HSN, meski saat itu belum mengerjakan proyek itu.
"Saya sangat percaya ke dia, wong dia itu teman saya. Namun, saya nggak menyangka, begitu proyek itu selesai saya kerjakan Nopember 2023, hingga saat ini, saya nggak dibayar."
"Padahal, saya sudah tanya ke dinas, jika itu sudah dibayar lunas pada Desember 2023 dulu," tuturnya.
Sementara, HSN, bersikeras mengaku jika dirinya tak bersalah. Itu karena Eko dianggap tak memberinya perincian dan asal menagihnya.
"Saya sampai kini nggak pernah diberi perincian oleh dia, saya harus bayar berapa," tuturnya.
Di sisi lain, Ahmad Kusairi, koordinator LSM Pro Desa, juga mengaku heran. Sebab, setahunya, Eko dan Hasan itu bukan cuma berteman baik, namun ke mana-mana pun, terlihat berdua. Bahkan, saking dekatnya, mereka pun punya dukungan yang sama pada Pileg kemarin itu.
"Mestinya, mereka itu punya cara yang elegan, untuk menyelesaikannya. Sebab, jika tidak, bukan cuma mereka berdua, yang sama-sama rugi, namun laporan dia ke Polresta itu akan punya dampak yang luar, bahkan bisa jadi bola liar," pungkasnya.
| Jay Idzes Makin Bersinar Bersama Sassuolo di Liga Italia, Selalu Jadi Pilihan Utama di Lini Belakang |
|
|---|
| Gerbang Pintu Bromo Rp 58 Miliar Harusnya Langsung 'Cetak' PAD, Ketua DPRD: Eman Tak Segera Dibuka |
|
|---|
| Polres Nganjuk Ringkus Maling Honda Supra Fit Beserta Penadah Barang Curian |
|
|---|
| Kolaborasi Untag Surabaya dan UniMAP Malaysia Dampingi UMKM Terasi di Surabaya |
|
|---|
| SPPG Polres Tulungagung Jadi yang Pertama Mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Eko-W-kontraktor-yang-melaporkan-temannya-ke-Polresta-Malang-Kota.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.