Breaking News

Pertamina Oplos Pertamax dan Pertalite

5 TAHUN PERTAMINA Oplos Pertalite Jadi Pertamax: Riva Siahaan dan Yoki Firnandi Jadi Tersangka

Selama kurang lebih 5 tahun (2018-2023) PT Pertamina PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) oplos Pertalite jadi Pertamax.

Penulis: Iksan Fauzi | Editor: iksan fauzi
Kompas.com/Dimas Nanda Krisna/pertaminapatraniaga.com
KASUS KORUPSI PERTAMINA - Riva Siahaan (KANAN) Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga saat dikawal memasuki mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah di Kejaksaan Agung, Jakarta, (25/2/2025). Foto Riva Siahaan (KIRI) di website perusahaan sebagai jajaran direktur. Diduga selama 5 tahun Pertamina oplos Pertalite jadi Pertamax hal ini menurut pakar otomotif UGM merusak mesin kendaraan. 

Meski risiko dari salah pakai jenis BBM untuk kendaraan cukup besar, Jayan menyatakan, masyarakat tidak perlu menguras atau memeriksakan kendaraannya ke bengkel.

Melanggar hak konsumen

Mantan Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Sitinjak, menyebutkan, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pihak penjual harus memberikan informasi yang jelas kepada konsumen.

Rolas menilai, dalam hal pemenuhan kebutuhan BBM, masyarakat telah memercayakan ini kepada pemerintah, yaitu Pertamina.

Namun, kasus dugaan korupsi justru ditemukan di salah satu anak perusahaan penyuplai BBM ini.

"Di benak masyarakat, negara seharusnya dipercaya 100 persen. Kalau bukan negara, siapa lagi yang akan dipercaya. Kalau dia melakukan penipuan publik, itu fatal," ujar Rolas kepada Kompas.com (grup SURYAMALANG.COM), Selasa (25/2/2025).

Rolas menekankan, pemerintah harus melakukan audit.

Sementara Wakil Ketua Komisi VI DPR Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio menilai kasus korupsi di anak perusahaan Pertamina itu bakal mencoreng kredibilitas BUMN.

"Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat dan negara, tetapi juga mencoreng kredibilitas BUMN kita," kata Eko saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).

Menurut Eko, ke depan BUMN perlu memperhatikan beberapa hal.

Pertama adalah penguatan pengawasan internal.

Eko menilai sistem pengawasan di anak usaha BUMN harus diperketat.

"Manajemen harus menerapkan ketentuan hukum yang berlaku secara menyeluruh terhadap tata kelola distribusi BBM untuk menutup celah yang memungkinkan praktik kecurangan seperti ini," ujarnya.

Tak hanya itu, Pertamina juga mesti meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Eko mendorong Pertamina selaku BUMN untuk lebih terbuka dalam melaporkan kebijakan dan operasionalnya, terutama terkait tata kelola bahan bakar.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved