Pertamina Oplos Pertamax dan Pertalite

5 TAHUN PERTAMINA Oplos Pertalite Jadi Pertamax: Riva Siahaan dan Yoki Firnandi Jadi Tersangka

Selama kurang lebih 5 tahun (2018-2023) PT Pertamina PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) oplos Pertalite jadi Pertamax.

Penulis: Iksan Fauzi | Editor: iksan fauzi
Kompas.com/Dimas Nanda Krisna/pertaminapatraniaga.com
KASUS KORUPSI PERTAMINA - Riva Siahaan (KANAN) Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga saat dikawal memasuki mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah di Kejaksaan Agung, Jakarta, (25/2/2025). Foto Riva Siahaan (KIRI) di website perusahaan sebagai jajaran direktur. Diduga selama 5 tahun Pertamina oplos Pertalite jadi Pertamax hal ini menurut pakar otomotif UGM merusak mesin kendaraan. 

"Kami di Komisi VI akan meminta laporan lebih detail mengenai mekanisme kontrol yang diterapkan selama ini dan mengidentifikasi kelemahan yang perlu diperbaiki," ujar Eko.

Ketiga, dia menilai perlu ada sanksi tegas untuk internal BUMN yang terlibat korupsi.

"Tidak hanya pihak eksternal atau pelaku lapangan yang harus disalahkan. Jika ada oknum di dalam BUMN yang terbukti terlibat, mereka juga harus ditindak tegas untuk memberikan efek jera," kata Eko.

it total kepada PT Pertamina Patra Niaga atas kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.

"Menurut saya, ada SOP (standard operating procedure). Ini diperlukan audit total," lanjutnya.

Dia menilai, pemerintah harus melakukan audit total kepada semua hal yang berkaitan dengan Pertamina, bukan hanya penjualan BBM.

Hal lain yang bisa diaudit adalah urusan di kilang-kilang minyak yang bisa diperjualbelikan.

Respons Pertamina

PT Pertamina (Persero) memastikan distribusi energi ke masyarakat tetap berjalan normal meski empat petinggi anak usaha atau subholding ditetapkan menjadi tersangka.

"Di tengah proses tersebut, Pertamina memastikan bahwa layanan distribusi energi kepada masyarakat di seluruh Indonesia tetap berjalan lancar," ujar VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).

"Pertamina juga menjamin pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa," imbuh dia.

Fadjar juga membantah tudingan adanya bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dioplos dengan BBM jenis Pertalite, sekaligus memastikan bahwa Pertamax yang beredar di masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

“Narasi oplosan itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Kejaksaan,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso ketika ditemui di Gedung DPD RI, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (26/2/2025).

Menurut Fadjar, terdapat narasi yang keliru ketika memahami pemaparan oleh Kejaksaan Agung.

Fadjar menjelaskan bahwa yang dipermasalahkan oleh Kejaksaan Agung adalah pembelian RON 90 dan RON 92, bukan terkait adanya oplosan Pertalite menjadi Pertamax.

Fadjar menegaskan bahwa produk Pertamax yang sampai ke masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

Terkait penetapan para petinggi subholding menjadi tersangka, Fadjar mengatakan, Pertamina menghormati langkah Kejagung dan aparat penegak hukum lainnya yang menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang berjalan di subholding Pertamina.

"Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah," kata dia.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved