Pertamina Oplos Pertamax dan Pertalite

SOSOK Riva Siahaan Dirut Pertamina Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Korupsi Rp193,7 Triliun, Cek Harta

Sosok Riva Siahaan Dirut Pertamina oplos Pertalite jadi Pertamax, korupsi Rp193,7 triliun cek harta kekayaannya.

|
Kompas.com/Dimas Nanda Krisna/pertaminapatraniaga.com
KASUS KORUPSI PERTAMINA - Riva Siahaan (KANAN) Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga saat dikawal memasuki mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah di Kejaksaan Agung, Jakarta, (25/2/2025). Foto Riva Siahaan (KIRI) di website perusahaan sebagai jajaran direktur. 

Riva lalu dipromosikan menjadi Corporate Marketing and Trading Director di PT Pertamina Patra Niaga pada Oktober 2021-Juni 2023.

Jabatan tertinggi dan terakhir Riva di perusahaan tersebut sebelum ditetapkan menjadi tersangka adalah Chief Executive Officer atau Dirut. 

Harta Kekayaan

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Maret 2024, total kekayaan Riva Siahaan tercatat mencapai Rp 18,9 miliar.

Harta tersebut terdiri dari berbagai aset, mulai dari properti, kendaraan mewah, hingga kas dan investasi.

Menurut laporan yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berikut rincian kekayaan Riva Siahaan:

  • Tanah dan Bangunan: Rp 7,7 miliar (tiga bidang tanah dan bangunan di Tangerang Selatan)
  • Alat Transportasi dan Mesin: Rp 2,9 miliar (terdiri dari Toyota Vellfire, Lexus RX350, Honda Revo, Piaggio, dan Harley Davidson Ultra Classic)
  • Surat Berharga: Rp 1,5 miliar
  • Harta Bergerak Lainnya: Rp 808 juta
  • Kas dan Setara Kas: Rp 8,6 miliar
  • Utang: Rp 2,6 miliar

Dengan demikian, total kekayaan bersihnya mencapai Rp 18,9 miliar.

Oplos Pertalite Jadi Pertamax

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar menuturkan praktik lancung yang dilakukan oleh Riva adalah membeli Pertalite kemudian dioplos (blending) menjadi Pertamax.

"Modus termasuk yang saya katakan RON 90 (Pertalite), tetapi dibayar (harga) RON 92 (Pertamax) kemudian diblending, dioplos, dicampur," kata Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

Adapun pengoplosan ini terjadi dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga

Pengoplosan itu dilakukan di depo padahal, hal itu tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang ada.

Qohar berjanji akan buka-bukaan nantinya tentang model pengoplosan setelah proses penyidikan rampung.

"Pasti kita tidak akan tertutup, semua kita buka, semua kita sampaikan kepada teman-teman wartawan untuk diakses kepada masyarakat," papar Qohar.

Baca juga: Pembelian Tabung Gas LPG 3 Kg Hanya Dilayani di Pangkalan Resmi Pertamina, Tidak Ada di Pengecer

Selain Riva Siahaan, enam orang lain juga dijerat dalam kasus yang sama, termasuk pejabat di PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina International Shipping.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved