Pertamina Oplos Pertamax dan Pertalite
SOSOK Riva Siahaan Dirut Pertamina Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Korupsi Rp193,7 Triliun, Cek Harta
Sosok Riva Siahaan Dirut Pertamina oplos Pertalite jadi Pertamax, korupsi Rp193,7 triliun cek harta kekayaannya.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Inilah sosok Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga yang ditangkap atas kasus korupsi minyak mentah.
Riva Siahaan melakukan korupsi hingga merugikan negara senilai Rp193,7 triliun dengan praktik culas beli Pertalite di luar negeri dijual ke masyarakat jadi Pertamax.
Dalam kasus ini, Riva Siahaan telah dijerat sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
Riva Siahaan merupakan lulusan S-1 Manajemen Ekonomi dari Universitas Trisakti dan meraih gelar magister (S-2) Business Administration dari Oklahoma City University, AS.
Lalu Riva Siahaan bergabung dengan PT Pertamina (Persero) sejak 2008 dan menduduki sejumlah posisi strategis sebelum akhirnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga pada 2023.
Dikutip dari LinkedIn pribadinya, Riva mengawali kariernya sebagai account manager di Matari Advertising pada Maret 2005-Maret 2007.
Baca juga: DPRD Kota Malang Kunjungi Pertamina, Pastikan Stok Tabung Gas LPG 3 Kg Aman dan Terkendali
Setelah itu, Riva bekerja sebagai assistant account Director TBWA Indonesia pada Maret 2007-September 2008.
Riva kemudian memutuskan pindah ke PT Pertamina (Persero) sebagai key account officer pada September 2008-Maret 2010.
Perjalanan kariernya di perusahaan pelat merah tersebut berlanjut sebagai Senior Bunker Officer I di Jakarta pada April 2010-Desember 2013.
Kemudian, Riva ditempatkan sebagai Senior Bunker Officer I di Jakarta dan Singapura pada Desember 2013-Januari 2015.
Kemudian, mulai Februari 2015, Riva menempati posisi baru sebagai bunker trader di Pertamina Energy Service.
Posisi tersebut dijalani Riva selama satu tahun hingga Februari 2016 sebelum dipindah menjadi Senior Officer Industrial Key Account di PT Pertamina (Persero).
Selanjutnya, pada Maret 2018-April 2019, Riva ditugaskan sebagai Pricing Analyst, Market, and Product Development Retail Fuel Marketing.
Jabatannya naik menjadi VP Crude and Gas Operation di Pertamina International Shipping pada April 2019-Desember 2020.
Di perusahaan yang sama, Riva juga ditugaskan sebagai VP Sales and Marketing pada Desember 2020-Mei 2021 dan Commercial Director pada Mei-Oktober 2021.
Riva lalu dipromosikan menjadi Corporate Marketing and Trading Director di PT Pertamina Patra Niaga pada Oktober 2021-Juni 2023.
Jabatan tertinggi dan terakhir Riva di perusahaan tersebut sebelum ditetapkan menjadi tersangka adalah Chief Executive Officer atau Dirut.
Harta Kekayaan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Maret 2024, total kekayaan Riva Siahaan tercatat mencapai Rp 18,9 miliar.
Harta tersebut terdiri dari berbagai aset, mulai dari properti, kendaraan mewah, hingga kas dan investasi.
Menurut laporan yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berikut rincian kekayaan Riva Siahaan:
- Tanah dan Bangunan: Rp 7,7 miliar (tiga bidang tanah dan bangunan di Tangerang Selatan)
- Alat Transportasi dan Mesin: Rp 2,9 miliar (terdiri dari Toyota Vellfire, Lexus RX350, Honda Revo, Piaggio, dan Harley Davidson Ultra Classic)
- Surat Berharga: Rp 1,5 miliar
- Harta Bergerak Lainnya: Rp 808 juta
- Kas dan Setara Kas: Rp 8,6 miliar
- Utang: Rp 2,6 miliar
Dengan demikian, total kekayaan bersihnya mencapai Rp 18,9 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar menuturkan praktik lancung yang dilakukan oleh Riva adalah membeli Pertalite kemudian dioplos (blending) menjadi Pertamax.
"Modus termasuk yang saya katakan RON 90 (Pertalite), tetapi dibayar (harga) RON 92 (Pertamax) kemudian diblending, dioplos, dicampur," kata Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).
Adapun pengoplosan ini terjadi dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Pengoplosan itu dilakukan di depo padahal, hal itu tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang ada.
Qohar berjanji akan buka-bukaan nantinya tentang model pengoplosan setelah proses penyidikan rampung.
"Pasti kita tidak akan tertutup, semua kita buka, semua kita sampaikan kepada teman-teman wartawan untuk diakses kepada masyarakat," papar Qohar.
Baca juga: Pembelian Tabung Gas LPG 3 Kg Hanya Dilayani di Pangkalan Resmi Pertamina, Tidak Ada di Pengecer
Selain Riva Siahaan, enam orang lain juga dijerat dalam kasus yang sama, termasuk pejabat di PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina International Shipping.
Kasus ini bermula dari kebijakan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan PT Pertamina memprioritaskan pasokan minyak dari dalam negeri.
Namun, PT Kilang Pertamina Internasional diduga tidak mematuhi aturan tersebut dan lebih memilih mengimpor minyak mentah.
Akibatnya, ada indikasi pelanggaran yang menyebabkan kerugian bagi negara.
Mekanisme Oplos
Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Kejagung mengungkap tersangka Riva Siahaan melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92.
Padahal, sebenarnya, Riva Siahaan hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan.
Pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, Kejagung juga menemukan fakta adanya mark up kontrak shipping (pengiriman).
Mark up pengiriman dilakukan oleh tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen secara melawan hukum dan tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.
"Pada saat kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas diperoleh dari produk impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP (Harga Index Pasar) Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal/tinggi sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN," ungkap Kejagung.
Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 193,7 triliun, dengan rincian kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun.
Kemudian, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp 2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp 9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp 126 triliun dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp 21 triliun.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo.
Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tanggapan Pertamina
PT Pertamina menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus ini.
“Kami mendukung upaya pemberantasan korupsi dan berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso.
(Tribunnews.com/Kontan.co.id/Kompas.com/Kompas.com)
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
sosok Riva Siahaan
harta Riva Siahaan
Riva Siahaan
kasus korupsi
korupsi Pertamina
Pertamina Patra Niaga
oplos Pertalite jadi Pertamax
Pertalite
Pertamax
suryamalang
Pertamina oplos Pertamax dan Pertalite
Mengenal Asyifa Latief Miss Indonesia 2010 Diduga Terima Uang Kasus Korupsi Pertamina, Lulusan S2 |
![]() |
---|
TERSANGKA Baru Kasus Korupsi Pertamina Akan Bertambah, Jaksa Agung Terang-terangan: Tunggu Waktunya! |
![]() |
---|
Pertashop Terancam Bangkrut Usai Kasus BBM Oplosan Pertamina, Banyak yang Berhenti Beli Pertamax |
![]() |
---|
Prediksi Nama Ahok Ikut Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Begini Kata Kejagung Usai Pemeriksaan |
![]() |
---|
Sebut Ahok Pahlawan Kesiangan, Video Andre Rosiade Bareng Riva Siahaan Dirut Pertamina Viral Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.