Pertamina Oplos Pertamax dan Pertalite

RINCIAN Dana Korupsi Kasus Pertamina Tembus Rp 968,5 Triliun Dalam 5 Tahun, Subsidi Rp 21 Triliun

Rincian dana korupsi kasus Pertamina bisa tembus Rp 968,5 triliun dalam 5 tahun, kerugian pemberian subsidi Rp 21 triliun per-tahun, fantastis!

|
Dok. Kejaksaan Agung/Youtube Kejaksaan RI
KORUPSI PERTAMINA - Empat dari sembilan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025) mengenakan rompi berwarna pink dan tangan diborgol. Riva Siahaan (POJOK KANAN) Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Kerugian negara ditaksir Rp 968,5 triliun dalam 5 tahun per-tahun Rp 193,7 triliun. 

2. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping 

3. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional 

4. Agus Purwono (AP) – Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

5. Maya Kusmaya (MK) - Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga

6. Edward Corne (EC) - Vice President trading operation PT Pertamina Patra Niaga

Sementara tiga tersangka lainnya adalah broker yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ini:

1. Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa 

2. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim 

3. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak 

Lokasi Pengoplosan Pertamax

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap lokasi pengoplosan Pertamax dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Pengoplosan minyak mentah RON 92 alias Pertamax dengan mencampur minyak yang kualitasnya lebih rendah dilakukan di terminal dan perusahaan milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).

MKAR merupakan anak pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, yang rumah dan kantornya sempat digeledah oleh Kejagung.

Dilansir dari Kompas.com (27/5/2025), pengoplosan Pertamax terjadi di terminal PT Orbit Terminal Merak yang dimiliki bersama-sama oleh Kerry dan tersangka Gading Ramadhan Joedo.

Baca juga: 3 Klaim Pertamina Sangkal Oplos Pertamax dan Pertalite, Kejagung Pastikan yang Kini Beredar Asli

Hal ini terungkap saat Kejagung menjelaskan peran dua tersangka baru, yaitu Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved