Pertamina Oplos Pertamax dan Pertalite

RINCIAN Dana Korupsi Kasus Pertamina Tembus Rp 968,5 Triliun Dalam 5 Tahun, Subsidi Rp 21 Triliun

Rincian dana korupsi kasus Pertamina bisa tembus Rp 968,5 triliun dalam 5 tahun, kerugian pemberian subsidi Rp 21 triliun per-tahun, fantastis!

|
Dok. Kejaksaan Agung/Youtube Kejaksaan RI
KORUPSI PERTAMINA - Empat dari sembilan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025) mengenakan rompi berwarna pink dan tangan diborgol. Riva Siahaan (POJOK KANAN) Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Kerugian negara ditaksir Rp 968,5 triliun dalam 5 tahun per-tahun Rp 193,7 triliun. 

SURYAMALANG.COM, - Berikut rincian dana korupsi kasus Pertamina yang bisa tembus Rp 968,5 triliun dalam 5 tahun sejak 2018-2023.

Salah satu yang paling disorot masyarakat adalah kerugian pemberian subsidi yang nilainya mencapai Rp 21 triliun.

Kendati begitu, kerugian negara paling besar dari kasus korupsi Pertamina ini adalah pemberian kompensasi senilai Rp 126 triliun.

Disusul kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri yang nilainya mencapai Rp 35 triliun.

Baca juga: 2 SOSOK Tersangka Baru Korupsi Pertamina, Maya Kusmaya Perintahkan Edward Corne Oplos Pertamax

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di PT Pertamina jadi sorotan tajam publik setelah Kejaksaan Agung mengungkap kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun hanya dalam satu tahun, yakni 2023.

Total 9 orang tersangka terjerat dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.

Kerugian negara berasal dari berbagai komponen, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.

Berikut rincian dana korupsi kasus Pertamina:

1. Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun.

2. Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

3. Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.

4. Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun.

5. Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Total Kerugian Dalam 5 Tahun Bisa Tembus Rp 968,5 Triliun

Kejaksaan Agung mengungkap kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun hanya dalam satu tahun, yakni 2023 sehingga jumlahnya diyakini masih akan bertambah mengingat kasus ini berlangsung sejak 2018 hingga 2023.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved