Pertamina Oplos Pertamax dan Pertalite
ALASAN 9 Tersangka Korupsi Pertamina Bisa Dihukum Mati, Eks KPK Sebut Fakta UU Tipikor: Layak Semua!
Alasan 9 tersangka kasus korupsi Pertamina bisa atau memungkinkan dihukum mati, eks penyidik KPK sebut fakta UU Tipikor 'layak semua!'
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Alasan 9 tersangka kasus korupsi Pertamina bisa dihukum mati disampaikan oleh eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hukuman mati itu sangat memungkinkan melihat beberapa faktor dan fakta yang tercantum dalam UU Tipikor (Tindak Pidana korupsi).
Sembilan orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terdiri dari 6 petinggi anak perusahaan PT Pertamina (Persero) dan tiga bos perusahaan swasta.
Para tersangka dijerat tuduhan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
Baca juga: HARTA KEKAYAAN 6 Bos Pertamina Tersangka Korupsi Rp 968,5 Triliun, Tertinggi Bukan Riva Siahaan
Dalam satu tahun saja, kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun sejak 2018 sehingga dalam 5 tahun atau sampai 2023 total kerugian negara ditaksir bisa tembus Rp 968,5 triliun.
Memungkinkan Dihukum Mati
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyebut, pelaku korupsi PT Pertamina Patra Niaga bisa terkena hukuman mati karena satu alasan, Covid-19.
Korupsi PT Pertamina Patra Niaga yang diduga melakukan mark up dan mengoplos RON 92 dengan RON 90 itu terjadi saat pandemi Covid-19.
Sesuai keterangan Kejaksaan Agung, korupsi di PT Pertamina Patra Niaga terjadi sejak tahun 2018 hingga 2023 sementara pandemi Covid-19 terjadi antara tahun 2020 hingga 2022.
Artinya kata Yudi Purnomo Harahap kasus korupsi tersebut bisa masuk ke dalam korupsi di tengah bencana alam.
Maka para pelaku bisa dihukum mati.
Baca juga: Trending Fitra Eri Influencer Otomotif Tolak Ajakan Pertamina, Pertamax Bukan Oplosan: Faktanya Apa?
"Karena perbuatan dan peristiwa korupsi pengelolaan minyak mentah yang sama waktunya atau beririsan dengan pandemi covid dimana mereka masih beroperasi memanipulasi bensin" ujar Yudi dikonfirmasi Jumat (28/2/2025).
"Maka layak semua pelaku dituntut hukuman mati sesuai UU Tipikor, apalagi Rakyat jadi korban langsung," sambungnya melansir WartaKotaLive.com (grup suryamalang).
Diketahui dalam UU Tipikor Pasal 2 ayat (2) menyatakan pidana mati dapat dijatuhkan dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu.
Penjelasan "Keadaan tertentu" dalam pasal ini diartikan sebagai pemberatan.
tersangka kasus korupsi Pertamina
kasus korupsi Pertamina
dihukum mati
hukuman mati
korupsi Pertamina
Pertamina
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
UU Tipikor
Pertamax oplosan
Pertamina oplos Pertamax dan Pertalite
suryamalang
Mengenal Asyifa Latief Miss Indonesia 2010 Diduga Terima Uang Kasus Korupsi Pertamina, Lulusan S2 |
![]() |
---|
TERSANGKA Baru Kasus Korupsi Pertamina Akan Bertambah, Jaksa Agung Terang-terangan: Tunggu Waktunya! |
![]() |
---|
Pertashop Terancam Bangkrut Usai Kasus BBM Oplosan Pertamina, Banyak yang Berhenti Beli Pertamax |
![]() |
---|
Prediksi Nama Ahok Ikut Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Begini Kata Kejagung Usai Pemeriksaan |
![]() |
---|
Sebut Ahok Pahlawan Kesiangan, Video Andre Rosiade Bareng Riva Siahaan Dirut Pertamina Viral Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.