Pertamina Oplos Pertamax dan Pertalite

ALASAN 9 Tersangka Korupsi Pertamina Bisa Dihukum Mati, Eks KPK Sebut Fakta UU Tipikor: Layak Semua!

Alasan 9 tersangka kasus korupsi Pertamina bisa atau memungkinkan dihukum mati, eks penyidik KPK sebut fakta UU Tipikor 'layak semua!'

|
Tangkap Layar Youtube KOMPASTV/Dok.Kejaksaan Agung
KORUPSI PERTAMINA - Tampak kantor pusat Pertamina (KANAN). Para tersangka (KIRI)kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025) tampak mengenakan rompi berwarna pink dan tangan diborgol. Riva Siahaan (TENGAH) Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Eks penyidik KPK sebut 9 tersangka memungkinkan untuk dihukum mati. 

SURYAMALANG.COM, - Alasan 9 tersangka kasus korupsi Pertamina bisa dihukum mati disampaikan oleh eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hukuman mati itu sangat memungkinkan melihat beberapa faktor dan fakta yang tercantum dalam UU Tipikor (Tindak Pidana korupsi).

Sembilan orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terdiri dari 6 petinggi anak perusahaan PT Pertamina (Persero) dan tiga bos perusahaan swasta.

Para tersangka dijerat tuduhan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.

Baca juga: HARTA KEKAYAAN 6 Bos Pertamina Tersangka Korupsi Rp 968,5 Triliun, Tertinggi Bukan Riva Siahaan

Dalam satu tahun saja, kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun sejak 2018 sehingga dalam 5 tahun atau sampai 2023 total kerugian negara ditaksir bisa tembus Rp 968,5 triliun.

Memungkinkan Dihukum Mati

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyebut, pelaku korupsi PT Pertamina Patra Niaga bisa terkena hukuman mati karena satu alasan, Covid-19.

Korupsi PT Pertamina Patra Niaga yang diduga melakukan mark up dan mengoplos RON 92 dengan RON 90 itu terjadi saat pandemi Covid-19. 

Sesuai keterangan Kejaksaan Agung, korupsi di PT Pertamina Patra Niaga terjadi sejak tahun 2018 hingga 2023 sementara pandemi Covid-19 terjadi antara tahun 2020 hingga 2022. 

Artinya kata Yudi Purnomo Harahap kasus korupsi tersebut bisa masuk ke dalam korupsi di tengah bencana alam. 

Maka para pelaku bisa dihukum mati. 

Baca juga: Trending Fitra Eri Influencer Otomotif Tolak Ajakan Pertamina, Pertamax Bukan Oplosan: Faktanya Apa?

"Karena perbuatan dan peristiwa korupsi pengelolaan minyak mentah yang sama waktunya atau beririsan dengan pandemi covid dimana mereka masih beroperasi memanipulasi bensin" ujar Yudi dikonfirmasi Jumat (28/2/2025).

"Maka layak semua pelaku dituntut hukuman mati sesuai UU Tipikor, apalagi Rakyat jadi korban langsung," sambungnya melansir WartaKotaLive.com (grup suryamalang).

Diketahui dalam UU Tipikor Pasal 2 ayat (2) menyatakan pidana mati dapat dijatuhkan dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu.  

Penjelasan "Keadaan tertentu" dalam pasal ini diartikan sebagai pemberatan.  

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved