Pertamina Oplos Pertamax dan Pertalite

ALASAN 9 Tersangka Korupsi Pertamina Bisa Dihukum Mati, Eks KPK Sebut Fakta UU Tipikor: Layak Semua!

Alasan 9 tersangka kasus korupsi Pertamina bisa atau memungkinkan dihukum mati, eks penyidik KPK sebut fakta UU Tipikor 'layak semua!'

|
Tangkap Layar Youtube KOMPASTV/Dok.Kejaksaan Agung
KORUPSI PERTAMINA - Tampak kantor pusat Pertamina (KANAN). Para tersangka (KIRI)kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025) tampak mengenakan rompi berwarna pink dan tangan diborgol. Riva Siahaan (TENGAH) Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Eks penyidik KPK sebut 9 tersangka memungkinkan untuk dihukum mati. 

"Jadi di situ ada proses penambahan aditif dan proses penambahan warna,” sambungnya. 

Baca juga: DAFTAR HARGA BBM Shell, BP, Vivo RON 90 dan 92 Mulai 13.200, Nasib Pertamina Usai Pertamax Dioplos

Ega menekankan proses injeksi tersebut adalah proses umum dalam industri minyak. Tujuannya utamanya adalah untuk meningkatkan kualitas produk.  

“Meskipun sudah dalam RON 90 maupun RON 92, itu sifatnya masih best fuel, artinya belum ada aditif,” ucap Ega. 

Namun, Ega memastikan penambahan zat aditif yang dilakukan, bukan berarti terjadi pengoplosan Pertamax dengan Pertalite.

“Ketika kita menambahkan proses blending ini, tujuannya adalah untuk meningkatkan value daripada produk tersebut,” kata Ega. 

“Jadi best fuel RON 92 ditambahkan aditif agar ada benefitnya, penambahan benefit untuk performance dari produk-produk ini,” sambungnya. 

Selain itu, lanjut Ega, setiap produk yang diterima Pertamina telah melalui uji laboratorium guna memastikan kualitas BBM tetap terjaga hingga ke SPBU. 

“Setelah kita terima di terminal, kami juga melakukan rutin pengujian kualitas produk. Nah, itu pun kita terus jaga sampai ke SPBU,” ungkap Ega.

Lokasi Pengoplosan Terbongkar

Di lain pihak, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap lokasi pengoplosan Pertamax.

Pengoplosan minyak mentah RON 92 alias Pertamax dengan mencampur minyak yang kualitasnya lebih rendah dilakukan di terminal dan perusahaan milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).

MKAR merupakan anak pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, yang rumah dan kantornya sempat digeledah oleh Kejagung.

Melansir Kompas.com grup suryamalang (27/5/2025), pengoplosan Pertamax terjadi di terminal PT Orbit Terminal Merak yang dimiliki bersama-sama oleh Kerry dan tersangka Gading Ramadhan Joedo.

Baca juga: RINCIAN Dana Korupsi Kasus Pertamina Tembus Rp 968,5 Triliun Dalam 5 Tahun, Subsidi Rp 21 Triliun

Hal ini terungkap saat Kejagung menjelaskan peran dua tersangka baru, yaitu Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Maya Kusmaya memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 90.

Itu dilakukan untuk menghasilkan RON 92 (Pertamax) yang kemudian dijual dengan harga RON 92.

Selain itu, Kerry Ardianto disebutkan juga menerima keuntungan setelah Maya dan Edward menyetujui mark up atau penggelembungan harga kontrak pengiriman yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved