Perang Sarung Sambil Bawa Celurit saat Ramadan, Remaja di Surabaya Dipenjara
MH, satu dari delapan orang yang tertangkap perang sarung di Jalan Simolawang, Surabaya, harus berurusan dengan hukum
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - MH, satu dari delapan orang yang tertangkap perang sarung di Jalan Simolawang, Surabaya, harus berurusan dengan hukum.
Oleh polisi, dia dijerat dengan Undang-Undang Darurat setelah kepergok membawa senjata tajam.
Kejadian bermula saat MH dan tujuh temannya terlibat tawuran.
Namun, yang membedakan MH membawa celurit sepanjang 1,5 meter.
"Satu orang (ditetapkan tersangka) yang kedapatan membawa sajam inisial MH," ujar Kanit Reskrim Polsek Simokerto Ipda Royan kepada SURYAMALANG.COM.
Senjata tajam sepanjang 1,5 meter itu ditemukan polisi saat mengamankan para pelaku.
Tujuh remaja itu adalah MY (19), ARW (18), AM (16), AD (16), NL (15), R (16), dan MR (15) hanya diperiksa sebagai saksi dan dikembalikan kepada orang tua mereka.
Mereka hanya dianggap terlibat dalam tawuran biasa.
Berbeda dengan MH, membawa celurit sepanjang 1,5 meter membuatnya dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kini dirinya harus dipenjara saat bulan Ramadan.
Update Proyek Kereta Listrik Surabaya SRRL, Frekuensi KRL Surabaya-Sidoarjo -Gresik akan Ditambah |
![]() |
---|
UPDATE Identifikasi Jenazah Tragedi Ambruknya Gedung Ponpes Al-Khoziny, 8 Nama Terungkap |
![]() |
---|
Inilah Alasan Patrick Kluivert Seusai Timnas Indonesia Dibekuk Arab Saudi, Sebut Venue Tidak Netral |
![]() |
---|
Postingan Justin Hubner Bikin Gaduh Seusai Indonesia Dikalahkan Arab Saudi, Ini Permintaan Maafnya |
![]() |
---|
Kecelakaan di JLS Lumajang, Anggota Polres Jember Tewas Seusai Tabrak Truk, Luka Berat di Kepala |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.