Perang Sarung Sambil Bawa Celurit saat Ramadan, Remaja di Surabaya Dipenjara
MH, satu dari delapan orang yang tertangkap perang sarung di Jalan Simolawang, Surabaya, harus berurusan dengan hukum
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - MH, satu dari delapan orang yang tertangkap perang sarung di Jalan Simolawang, Surabaya, harus berurusan dengan hukum.
Oleh polisi, dia dijerat dengan Undang-Undang Darurat setelah kepergok membawa senjata tajam.
Kejadian bermula saat MH dan tujuh temannya terlibat tawuran.
Namun, yang membedakan MH membawa celurit sepanjang 1,5 meter.
"Satu orang (ditetapkan tersangka) yang kedapatan membawa sajam inisial MH," ujar Kanit Reskrim Polsek Simokerto Ipda Royan kepada SURYAMALANG.COM.
Senjata tajam sepanjang 1,5 meter itu ditemukan polisi saat mengamankan para pelaku.
Tujuh remaja itu adalah MY (19), ARW (18), AM (16), AD (16), NL (15), R (16), dan MR (15) hanya diperiksa sebagai saksi dan dikembalikan kepada orang tua mereka.
Mereka hanya dianggap terlibat dalam tawuran biasa.
Berbeda dengan MH, membawa celurit sepanjang 1,5 meter membuatnya dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kini dirinya harus dipenjara saat bulan Ramadan.
| Peluang Pemain Timnas Indonesia Tampil di Liga Champions Terbuka Lebar, Verdonk Gacor Bersama Lille |
|
|---|
| 25 Tersangka Narkoba Ditangkap di Sidoarjo, Barang Bukti Sabu-sabu, Ekstasi dan Ganja |
|
|---|
| Skandal SK ASN Palsu Gegerkan Pemkab Gresik, Korban Setor Rp70 Juta hingga Rp150 Juta demi Jadi PNS |
|
|---|
| Daffa Bocah Jenius di Bojonegoro, Otodidak Belajar Sains, Bisa Perbaiki Barang Elektronik yang Rusak |
|
|---|
| Panen Raya Buah Apel, Wali Kota Batu Surati Kementerian Soal Subsidi Pupuk bagi Petani di Pegunungan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/8-pemuda-diamankan-di-Mapolsek-Simokerto-Surabaya.jpg)