Perang Sarung Sambil Bawa Celurit saat Ramadan, Remaja di Surabaya Dipenjara

MH, satu dari delapan orang yang tertangkap perang sarung di Jalan Simolawang, Surabaya, harus berurusan dengan hukum

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Tony Hermawan
SENJATA TAJAM - Sebanyak 8 pemuda diamankan di Mapolsek Simokerto, Surabaya, beserta barang bukti. Seorang berinisial MH diamankan karena kedapatan membawa celurit. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - MH, satu dari delapan orang yang tertangkap perang sarung di Jalan Simolawang, Surabaya, harus berurusan dengan hukum.

Oleh polisi, dia dijerat dengan Undang-Undang Darurat setelah kepergok membawa senjata tajam.

Kejadian bermula saat MH dan tujuh temannya terlibat tawuran.

Namun, yang membedakan MH membawa celurit sepanjang 1,5 meter.

"Satu orang (ditetapkan tersangka) yang kedapatan membawa sajam inisial MH," ujar Kanit Reskrim Polsek Simokerto Ipda Royan kepada SURYAMALANG.COM.

Senjata tajam sepanjang 1,5 meter itu ditemukan polisi saat mengamankan para pelaku.

Tujuh remaja itu adalah MY (19), ARW (18), AM (16), AD (16), NL (15), R (16), dan MR (15) hanya diperiksa sebagai saksi dan dikembalikan kepada orang tua mereka.

Mereka hanya dianggap terlibat dalam tawuran biasa.

Berbeda dengan MH, membawa celurit sepanjang 1,5 meter membuatnya dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kini dirinya harus dipenjara saat bulan Ramadan.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved