Perang Sarung Sambil Bawa Celurit saat Ramadan, Remaja di Surabaya Dipenjara
MH, satu dari delapan orang yang tertangkap perang sarung di Jalan Simolawang, Surabaya, harus berurusan dengan hukum
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - MH, satu dari delapan orang yang tertangkap perang sarung di Jalan Simolawang, Surabaya, harus berurusan dengan hukum.
Oleh polisi, dia dijerat dengan Undang-Undang Darurat setelah kepergok membawa senjata tajam.
Kejadian bermula saat MH dan tujuh temannya terlibat tawuran.
Namun, yang membedakan MH membawa celurit sepanjang 1,5 meter.
"Satu orang (ditetapkan tersangka) yang kedapatan membawa sajam inisial MH," ujar Kanit Reskrim Polsek Simokerto Ipda Royan kepada SURYAMALANG.COM.
Senjata tajam sepanjang 1,5 meter itu ditemukan polisi saat mengamankan para pelaku.
Tujuh remaja itu adalah MY (19), ARW (18), AM (16), AD (16), NL (15), R (16), dan MR (15) hanya diperiksa sebagai saksi dan dikembalikan kepada orang tua mereka.
Mereka hanya dianggap terlibat dalam tawuran biasa.
Berbeda dengan MH, membawa celurit sepanjang 1,5 meter membuatnya dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kini dirinya harus dipenjara saat bulan Ramadan.
Identitas 6 Wisatawan Surabaya yang Kecelakaan di Cangar-Pacet Mojokerto, Toyota Avanza Masuk Jurang |
![]() |
---|
Bintang Timur Surabaya Juara Liga Futsal Profesional 2024/2025, Dimas Bagus: Kuncinya Saling Percaya |
![]() |
---|
Pelanggan yang Hajar Kurir J&T di Bojonegoro Masih Buron, Tiba-tiba Tak Ada di Rumah saat Ditangkap |
![]() |
---|
Bintang Timur Surabaya Juara PFL 2024/2025, Lengkapi Gelar 4 Kali Beruntun, Ini Ungkapan Owner |
![]() |
---|
Pendaftaran Selter Sekda, Fimando Daftar Urutan Kelima, Bupati Sanusi:Jumlahnya Sudah Lebihi Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.