Oplosan Gas LPG 3 Kg Bersubsidi di Jombang Dibongkar Polda Jatim, Untuk Isi Tabung 12 kg dan 50 kg

Para tersangka mengoplos pasokan gas elpiji dari tabung elpiji tiga kilogram tersebut ke tabung gas non-subsidi bertabung 12 kg dan 50 kg. 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/luhur
TERSANGKA PENGOPLOSAN ELPIJI- Konferensi pers kasus pengoplosan elpiji di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, pada Selasa (4/3/2025). 

"Cara tersangka melakukan oplosan. Dari tabung 3 kg dipindahkan ke tabung 12 kg, dengan cara tabung melon taruh atas, lalu dihubungkan pakai alat kayak tusuk pentil ban. Lalu disambung pakai regulator ke tabung 12 kg. Langsung ditutup pakai segel dan tempelan barcode, dijual pakai harga non-subsidi," ujar Putu. 

Kemudian, para tersangka bakal menjual pasokan elpiji non-subsidi 12 Kg dan 50 Kg yang telah diisi dengan 
gas yang berasal dari LPG Subsidi 3 Kg tersebut ke toko kelontong dan pangkalan di wilayah Kabupaten Jombang

Harganya, masing-masing tabung elpiji 12 Kg sebesar Rp130-140 ribu per tabung dan sedangkan tabung LPG 50 Kg sebesar Rp550-575 ribu. 

"Jadi mereka ini memindahkan semua gas di dalam tabung elpiji, yang penjualannya terbatas dan ketat, ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg, sampai kosong. Langsung mereka jual tabung 12 kg dan 50 kg secara harga umum," pungkasnya. 

Akibat perbuatan mereka, para tersangka bakal dikenakan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved