Oplosan Gas LPG 3 Kg Bersubsidi di Jombang Dibongkar Polda Jatim, Untuk Isi Tabung 12 kg dan 50 kg

Para tersangka mengoplos pasokan gas elpiji dari tabung elpiji tiga kilogram tersebut ke tabung gas non-subsidi bertabung 12 kg dan 50 kg. 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/luhur
TERSANGKA PENGOPLOSAN ELPIJI- Konferensi pers kasus pengoplosan elpiji di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, pada Selasa (4/3/2025). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Empat orang tersangka pengoplosan gas elpiji tabung bersubsidi ke tabung non-subsidi di Jombang ditangkap anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim

Para tersangka itu, berinisial AK dan SZ selaku pihak eksekutor pengoplos tabung gas elpiji.

Sedang MS dan MM merupakan pihak pendistribusi sekaligus penyuplai. 

Kasubdit II Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa mengatakan, pada tersangka mengoplos pasokan gas elpiji dari tabung elpiji tiga kilogram tersebut ke tabung gas non-subsidi bertabung 12 kg dan 50 kg. 

Kemudian, para tersangka menjual pasokan tabung elpiji non-subsidi tersebut dengan harga normal.

Mereka memperoleh selisih keuntungan penjualan per tabung elpiji, sekitar Rp20-130 ribu. 

Nah, praktik lancung yang dilakukan oleh mereka berlangsung kurun waktu Desember 2024 hingga awal Maret 2025.

Keuntungan yang sudah mereka reguk dalam bisnis curang tersebut, sekitar Rp300-an juta. 

"Keuntungan mereka variatif untuk yang 12 kg dan 50 kg keuntungan Rp21-Rp130 ribu. Dan mereka pasarkan di daerah Jombang dan sekitarnya," ujarnya dalam konferensi pers di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Selasa (4/3/2025). 

Mengenai pasokan elpiji subsidi yang diperoleh dalam bisnis lancung tersebut. Tersangka SZ, MS, dan MM memperoleh tabung elpiji subsidi bersedih dengan membeli di beberapa toko atau pangkalan secara acak di wilayah Kabupaten Jombang seharga Rp20-21 ribu. 

Disinggung mengenai adanya dugaan keterlibatan pihak agen dan pangkalan secara masif dalam praktik tersebut. Damus mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk menemukan hal tersebut. 

"Soal itu masih kami dalami, untuk keterangan mereka cuma mencukupi kebutuhan keseharian. Mereka awali sejak 2 bulan lalu," pungkasnya. 

Sementara itu, Kanit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Putu Angga menerangkan, tersangka SZ dan AK melakukan pengoplosan atau pemindahan gas dari tabung elpiji bersubsidi ke tabung non-subsidi menggunakan alat seperti penyuntik gas laiknya alat pen pada pompa roda. 

Alat tersebut dirakit oleh para tersangka, yang dihubungkan menggunakan selang regulator ke dalam tabung elpiji non-subsidi berukuran 12 kg dan 50 kg. 

Nah, agar tampak meyakinkan dan tak memantik kecurigaan pembeli nantinya, kepala tabung ditutup menggunakan segel pengaman plastik dan diberi barcode abal-abal yang dibeli melalui toko online. 

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved