Oplosan Gas LPG 3 Kg Bersubsidi di Jombang Dibongkar Polda Jatim, Untuk Isi Tabung 12 kg dan 50 kg
Para tersangka mengoplos pasokan gas elpiji dari tabung elpiji tiga kilogram tersebut ke tabung gas non-subsidi bertabung 12 kg dan 50 kg.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Empat orang tersangka pengoplosan gas elpiji tabung bersubsidi ke tabung non-subsidi di Jombang ditangkap anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.
Para tersangka itu, berinisial AK dan SZ selaku pihak eksekutor pengoplos tabung gas elpiji.
Sedang MS dan MM merupakan pihak pendistribusi sekaligus penyuplai.
Kasubdit II Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa mengatakan, pada tersangka mengoplos pasokan gas elpiji dari tabung elpiji tiga kilogram tersebut ke tabung gas non-subsidi bertabung 12 kg dan 50 kg.
Kemudian, para tersangka menjual pasokan tabung elpiji non-subsidi tersebut dengan harga normal.
Mereka memperoleh selisih keuntungan penjualan per tabung elpiji, sekitar Rp20-130 ribu.
Nah, praktik lancung yang dilakukan oleh mereka berlangsung kurun waktu Desember 2024 hingga awal Maret 2025.
Keuntungan yang sudah mereka reguk dalam bisnis curang tersebut, sekitar Rp300-an juta.
"Keuntungan mereka variatif untuk yang 12 kg dan 50 kg keuntungan Rp21-Rp130 ribu. Dan mereka pasarkan di daerah Jombang dan sekitarnya," ujarnya dalam konferensi pers di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Selasa (4/3/2025).
Mengenai pasokan elpiji subsidi yang diperoleh dalam bisnis lancung tersebut. Tersangka SZ, MS, dan MM memperoleh tabung elpiji subsidi bersedih dengan membeli di beberapa toko atau pangkalan secara acak di wilayah Kabupaten Jombang seharga Rp20-21 ribu.
Disinggung mengenai adanya dugaan keterlibatan pihak agen dan pangkalan secara masif dalam praktik tersebut. Damus mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk menemukan hal tersebut.
"Soal itu masih kami dalami, untuk keterangan mereka cuma mencukupi kebutuhan keseharian. Mereka awali sejak 2 bulan lalu," pungkasnya.
Sementara itu, Kanit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Putu Angga menerangkan, tersangka SZ dan AK melakukan pengoplosan atau pemindahan gas dari tabung elpiji bersubsidi ke tabung non-subsidi menggunakan alat seperti penyuntik gas laiknya alat pen pada pompa roda.
Alat tersebut dirakit oleh para tersangka, yang dihubungkan menggunakan selang regulator ke dalam tabung elpiji non-subsidi berukuran 12 kg dan 50 kg.
Nah, agar tampak meyakinkan dan tak memantik kecurigaan pembeli nantinya, kepala tabung ditutup menggunakan segel pengaman plastik dan diberi barcode abal-abal yang dibeli melalui toko online.
Tabrakan Gran Max Vs Truk Box Paket di Tol Jombang, Guru dan Siswa jadi Korban |
![]() |
---|
Anggota Polda Jatim Dibacok di Bagian Kepala dan Punggung saat Menangkap Pengedar Sabu di Bangkalan |
![]() |
---|
Siswi SMA Sidoarjo Bucin dan Doyan Kirim Pap Aneh ke Cowok Jaksel, Kisah Cinta LDR Ini Berakhir Pilu |
![]() |
---|
Pelajar Sekolah Rakyat di Jombang Masih Pakai Seragam Lama, Janji Seragam Gratis Belum Terwujud |
![]() |
---|
Pajak Bumi dan Bangunan di Jombang Naik Hingga 1000 Persen, Emil Dardak: Tak Boleh Memberatkan Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.