Modus Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal di Bojonegoro, Sudah Beroperasi Selama 2 Tahun

Anggota Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap tersangka penjualan pupuk subsidi ilegal dengan mematok harga non-subsidi di Kabupaten Bojonegoro, Jatim. 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi
TERSANGKA DIGELANDANG - Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap tersangka penjualan pupuk subsidi ilegal dengan mematok harga non-subsidi di Kabupaten Bojonegoro, Jatim. Tersangka berinisial QMR (31) warga Malo, Bojonegoro. Modusnya, tersangka menjual pupuk subsidi tersebut dengan harga tertinggi sebagai kategori barang non-subsidi. 

Kemudian, Kanit I Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Febri menerangkan, tersangka membeli pupuk subsidi di daerah Lamongan.

Tersangka membelinya dari HA di Lamongan dengan harga Rp135 ribu untuk pupuk Phonska dan Urea berisi pupuk seberat 50 kilogram.

Proses pembeliannya dilakukan secara pribadi. Lalu pupuk jenis NPK kemasan berisi berat 50  Kg dan pupuk Urea 50 kg dipasarkan dengan harga Rp200 ribu. 

Pada hal pada HET bersubsidi untuk pupuk NPK 50 kg seharga Rp115 ribu. Sedangkan untuk Urea 50 kg harga Rp112,5 ribu.

"Pupuk dipasarkan di Bojonegoro dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Keuntungan (selisih) Rp 50-70 ribu," ujar Febri. 

Dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, petugas kepolisian menyita 46 karung pupuk subsidi dengan rincian 40 sak jenis pupuk NPK Phonska dan 6 sak jenis pupuk Urea. Jumlah berat totalnya sekitar 2,3 ton. Termasuk, menyita sebuah ponsel bermerek Oppo dan uang tunai hasil penjualan Rp7,5 juta.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 6 ayat (1) huruf d Jo Pasal 1 sub 3e UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Perppu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan Jo Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Permentan Nomor 04 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Jo Kepmentan Nomor: 644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian T.A 2025 dengan ancaman hukuman selama dua tahun. 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved