Tersangka TPPO Calon PMI Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Kota Malang, Bakal Segera Disidangkan

Tersangka TPPO Calon PMI Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Kota Malang, Bakal Segera Disidangkan di PN Malang

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
DILIMPAHKAN - Kedua tersangka TPPO CPMI ilegal, yaitu HNR alias Hermin (45) dan DPP alias Ade (37) (memakai kaus putih) saat dilimpahkan ke Kejari Kota Malang, Kamis (6/3/2025). Setelah dilimpahkan, maka kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di lapas dan perkaranya akan diserahkan ke PN Malang untuk disidangkan. 

Kedua tersangka itu adalah perempuan berinisial HNR (45), warga Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang dan laki-laki berinisial DPP (37), warga Kecamatan Sukun Kota Malang.

Diketahui, HNR memiliki peran sebagai penanggung jawab tempat penampungan. Sedangkan DPP, memiliki jabatan sebagai kepala cabang PT NSP wilayah Malang.

Dari hasil penyelidikan, tempat penampungan CPMI bernama PT NSP yang dikelola oleh tersangka ternyata ilegal. Dan sebelum mendapat izin, perusahaan itu telah memberangkatkan beberapa PMI ke negara Hongkong.

Sebagai informasi, tempat penampungan CPMI ilegal itu terletak di dua perumahan berbeda yang berada di Kecamatan Sukun. Dan saat pihak kepolisian melakukan penggerebekan pada Jumat (8/11/2024) lalu, ada sebanyak 41 CPMI berada di dalam.

Untuk nasib dari 41 CPMI yang berada di tempat penampungan itu, sebanyak 13 CPMI dititipkan di Rumah Aman (Safe House) Dinsos P3AP2KB Kota Malang dan sisanya atau sebanyak 28 CPMI telah dikembalikan ke rumahnya masing-masing.

Dari hasil pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, ada tambahan satu tersangka baru. Yaitu, seorang perempuan bernama Alti Baiquniati (34) (inisial AB), warga Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing Kota Malang.

Diketahui, AB memiliki peran untuk menjemput CPMI dan juga tangan kanan dari tersangka HNR (45).

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved