Tersangka TPPO Calon PMI Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Kota Malang, Bakal Segera Disidangkan
Tersangka TPPO Calon PMI Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Kota Malang, Bakal Segera Disidangkan di PN Malang
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
Kedua tersangka itu adalah perempuan berinisial HNR (45), warga Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang dan laki-laki berinisial DPP (37), warga Kecamatan Sukun Kota Malang.
Diketahui, HNR memiliki peran sebagai penanggung jawab tempat penampungan. Sedangkan DPP, memiliki jabatan sebagai kepala cabang PT NSP wilayah Malang.
Dari hasil penyelidikan, tempat penampungan CPMI bernama PT NSP yang dikelola oleh tersangka ternyata ilegal. Dan sebelum mendapat izin, perusahaan itu telah memberangkatkan beberapa PMI ke negara Hongkong.
Sebagai informasi, tempat penampungan CPMI ilegal itu terletak di dua perumahan berbeda yang berada di Kecamatan Sukun. Dan saat pihak kepolisian melakukan penggerebekan pada Jumat (8/11/2024) lalu, ada sebanyak 41 CPMI berada di dalam.
Untuk nasib dari 41 CPMI yang berada di tempat penampungan itu, sebanyak 13 CPMI dititipkan di Rumah Aman (Safe House) Dinsos P3AP2KB Kota Malang dan sisanya atau sebanyak 28 CPMI telah dikembalikan ke rumahnya masing-masing.
Dari hasil pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, ada tambahan satu tersangka baru. Yaitu, seorang perempuan bernama Alti Baiquniati (34) (inisial AB), warga Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing Kota Malang.
Diketahui, AB memiliki peran untuk menjemput CPMI dan juga tangan kanan dari tersangka HNR (45).
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)
Kejaksaan Negeri
Kota Malang
Kabupaten Malang
SURYAMALANG.COM
Agung Tri Raditya
Perjuangkan Proyek Tol Kepanjen, Bupati Sanusi Bertemu Luhut Binsar Pandjaitan di Kemenkominfra |
![]() |
---|
DPKPCK Kabupaten Malang Bangun Jalan Permukiman di 59 Titik Permudah Akses Warga |
![]() |
---|
Gubernur Jatim Khofifah Salurkan Bantuan Sosial di Kabupaten Malang Senilai Rp 16,137 Miliar |
![]() |
---|
DPKPCK Kabupaten Malang Imbau Masyarakat Lebih Berhati-hati saat Membeli Perumahan |
![]() |
---|
PSM Makassar Vs Persebaya Surabaya, Eduardo Perez Ogah Remehkan Tuan Rumah yang Belum Pernah Menang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.