THR 2025

Presiden Minta THR 2025 Karyawan Swasta, BUMN dan BUMD Cair Maksimal H-7 Lebaran, Segini Nominalnya

nformasi seputar THR 2025 untuk karyawan swastam BUMN hingga BUMD tengah banyak dicari jelang ahri raya Idul Fitri 2025.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kolase Instagram dan Tribunnews
THR 2025 - Presiden Prabowo (KIRI) meminta agar THR 2025 cair maksimal H-7 Lebaran 2025 untuk karyawan swasta, BUMN hingga BUMD. 

Ia datang bersama sejumlah pengemudi ojek online atau ojol yang mengenakan jaket hijau.

Patrick tidak menjawab saat ditanya mengenai tujuan kedatangannya ke Istana Kepresidenan. 

Ia hanya mengatakan, dirinya datang untuk memenuhi undangan saja.

"Memenuhi undangan aja," kata Patrick.

Hal yang sama disampaikannya saat ditanya mengenai apakah kedatangannya untuk membahas masalah THR untuk pengemudi ojol.

Ia mengatakan, terkait THR akan dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan.

"Nanti dijelaskan Pak Menteri," tuturnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan terkait THR akan dirapatkan terlebih dahulu. 

Masalah THR akan diumumkan langsung Presiden Prabowo Subianto.

"Saya tidak boleh mendahului, nanti keluar dari situ, nanti diumumkan presiden, saya bilang saya kan ngga bisa memastikan. Kita rapat dulu," pungkasnya.

Baca juga: Respons Gojek, Grab hingga Maxim soal THR Ojol 2025, Cuma 1 Aplikator yang Beri Kepastian Beri THR

Cara Menghitung THR Pegawai Swasta

Disebutkan bahwa pekerja/ buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak mendapat THR sebesar 1 bulan upah.

Sementara pekerja/ buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja (bulan) : 12 x 1 bulan upah.

Khusus untuk pekerja/ buruh yang bekerja berdasar perjanjian kerja harian lepas maka upah 1 bulan diberikan sebagai berikut:

  • Pekerja/buruh telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  • Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
  •  Khusus untuk pekerja/ buruh yang upahnya berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. 

Kapan THR 2025 pegawai swasta cair?

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved