THR 2025

Presiden Minta THR 2025 Karyawan Swasta, BUMN dan BUMD Cair Maksimal H-7 Lebaran, Segini Nominalnya

nformasi seputar THR 2025 untuk karyawan swastam BUMN hingga BUMD tengah banyak dicari jelang ahri raya Idul Fitri 2025.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kolase Instagram dan Tribunnews
THR 2025 - Presiden Prabowo (KIRI) meminta agar THR 2025 cair maksimal H-7 Lebaran 2025 untuk karyawan swasta, BUMN hingga BUMD. 

Sanksi bagi perusahaan 

Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, yaitu FH-7 sebelum hari raya keagamaan. 

Sementara itu, perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR akan memperoleh sanksi administratif, sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Sanksi administratif yang dikenakan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved