4 Kasus Korupsi Penyebab Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK, Profilnya Urus Perkara Besar

4 Kasus korupsi penyebab Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK, cek profilnya banyak tangani perkara besar.

Youtube KPK RI/KOMPAS.com/Rahel
JAMPIDSUS KEJAGUNG DILAPORKAN - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah (KIRI) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/3/2025). Tangkap layar tulisan KPK diambil dari Youtube KPK RI. Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK pada Senin (10/3/2025) atas 4 penanganan kasus korupsi. 

Febrie mengatakan, semakin besar perkara yang diungkapnya, maka semakin besar serangan balik yang dihadapi.

“Semakin besar perkara yang sedang diungkap, pasti semakin besar serangan baliknya,” kata Febrie lagi.

Profil Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah dilantik menjadi Jampidus pada 6 Januari 2022 dan dipromosikan menduduki jabatan itu setelah selama lima bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta. 

Dikutip dari laman resmi Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Febrie mengawali kariernya sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh, Kerinci pada tahun 1996.

Febrie menduduki jabatan terakhir sebagai Kasie Intelijen di Kejari Sungai Penuh sebelum berpindah-pindah tugas.

Kariernya sebagai jaksa juga cukup moncer.

Baca juga: Arti Gugatan Class Action, Pertamina Dilaporkan 619 Korban Pertamax Oplosan Minta maaf Belum Cukup

Terbukti, Febrie pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Aspidsus Kejati Jawa Timur, Wakajati Yogyakarta, Wakajati DKI Jakarta, dan Kajati Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Hingga akhirnya, Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung. Lalu, menjadi Kajati DKI.

Melansir Kompas.com, saat menjabat sebagai Dirdik pada Jampidsus sejumlah kasus besar juga ditangani Febrie. 

Tiga di antaranya adalah kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, kasus korupsi PT Asabri, dan korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN).

Dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) negara mengalami kerugian sebesar Rp 16,8 triliun.

Baca juga: KEUNTUNGAN SPBU Medan Oplos Pertalite dengan Oktan 87, Beli ke Pertamina Cuma Untung Rp300 per-Liter

Kasus ini terungkap setelah mereka gagal membayar polis kepada nasabah terkait investasi Saving Plan sebesar Rp 12,4 triliun.

Kemudian, sebanyak enam orang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya yakni;

1. Mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved