4 Kasus Korupsi Penyebab Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK, Profilnya Urus Perkara Besar

4 Kasus korupsi penyebab Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK, cek profilnya banyak tangani perkara besar.

Youtube KPK RI/KOMPAS.com/Rahel
JAMPIDSUS KEJAGUNG DILAPORKAN - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah (KIRI) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/3/2025). Tangkap layar tulisan KPK diambil dari Youtube KPK RI. Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK pada Senin (10/3/2025) atas 4 penanganan kasus korupsi. 

2. Mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo

3. Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan

4. Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto

5. Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat

6. Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Selanjutnya, kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) yang merugikan keuangan negara Rp 22,788 triliun.

Dalam kasus korupsi Asabri, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dan divonis tetapi, hanya delapan yang dijatuhi hukuman. 

Sebab satu terdakwa yakni, Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) periode 1 Juli 2012-29 Desember 2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar meninggal dunia pada 31 Juli 2021.

Delapan terdakwa lainnya adalah;

  1. Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016–Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja;
  2. Dirut PT Asabri 2012–Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri;
  3. Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014–Agustus 2019 Hari Setianto,
  4. Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi.
  5. Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo,
  6. Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat 
  7. Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012–Juni 2014, Bachtiar Effendi.
  8. Namun, mantan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro diketahui dijatuhi vonis nihil oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

Dengan pertimbangan, sudah dihukum penjara seumur hidup di kasus PT Asuransi Jiwasraya.

Baca juga: USAHA WARGA Gugat Pertamina Dirugikan Gara-gara Pertamax Oplosan, 590 Aduan Diterima LBH Jakarta

Selanjutnya, kasus korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN), sebanyak lima orang tersangka juga mendekam di penjara di antaranya;

  1. Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri, Ghofir Effendy;
  2. Direktur PT Pelangi Putera Mandiri, Yunan Anwar;
  3. Komisaris PT Titanium Property, Icshan Hasan.
  4. Kemudian, mantan Direktur Utama BTN Maryono dan,
  5. Widi Kusuma Putranto yang merupakan menantu Maryono.

Dalam kasus ini, Maryono disebut berperan dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT PPM dan PT TP.

Padahal, tidak sesuai dengan prosedur standar operasi (SOP) yang berlaku di BTN.

Untuk itu, Maryono diduga mendapatkan hadiah atau gratifikasi melalui Widi sebesar Rp 2,257 miliar dari PT PPM dan Rp 870 juta dari PT TP.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved